Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DMO Batu Bara Dalam Negeri 1 Persen, Komisi VII Sebut Pembangkangan Aturan

Kompas.com - 02/01/2022, 16:52 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi merasa miris bahwa kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri atau domestic market obligation yang dilakukan pengusaha jauh dari kewajiban.

Bambang mengatakan, pihaknya mendapat keterangan dari Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin yang menyatakan bahwa kewajiban domestic market obligation (DMO) atas penugasan pemerintah kepada pengusaha batu bara sebesar 5,1 juta Metrik Ton sampai penghujung Tahun 2021 hanya dipenuhi sebesar 35.000 Metrik Ton atau kurang dari 1 persen dari total kewajiban sebesar 25 persen.

"Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, dan merupakan pembangkangan atas aturan yang ada," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Alasan Pemerintah Keluarkan Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara

"Perlu ada penguatan regulasi terkait DMO dalam sebuah undang-undang, yang juga memuat sanksi yang tegas terhadap pengemplang kewajiban DMO," tegas Bambang

Menurut Bambang, harus ada sanksi tegas kepada pengemplang kewajiban DMO berupa pencabutan IUP atau IUPK.

"Komisi VII akan memasukkan aturan tentang besaran DMO minimal 30-35 persen di dalam RUU EBT beserta aturan sanksi yang tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban DMO," tandas politisi Gerindra tersebut.

Larang ekspor batu bara

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) memutuskan bahwa seluruh perusahaan batubara dilarang ekspor produknya mulai awal tahun ini.

Alasan larangan ekspor batubara adalah adanya kekhawatiran pasokan untuk pembangkit listrik domestik rendah.

Pemerintah melarang ekspor batubara dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddindan pada 31 Desember 2021.

Surat tersebut bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara ditujukan kepada tiga pihak, pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; kedua Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Ketiga Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.

Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Ini sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, PLN: Pemadaman Listrik 10 Juta Pelanggan Bisa Dihindari

 

Disebutkan jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.

Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25 persen dari produksi tahunan ke PLN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com