KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah mulai dari 2 November 2021 hingga 15 November 2021.
Sejumlah aturan pun disesuaikan seiring perpanjangan masa PPKM Jawa dan Bali.
Pemerintah melalui Kemendagri pun telah mengeluarkan aturan Inmendagri No 57 tahun 2021 yang mengatur kebijakan PPKM Jawa-Bali hingga 15 November 2021.
Sejumlah daerah di Jawa dan Bali pun masih berstatus level 2 dan level 1 pada periode PPKM kali ini.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (2/11/2021), berikut ini daftar daerah level 2 dan level 1 pada PPKM Jawa-Bali kali ini:
Baca juga: Masuk PPKM Level I, Kepri Mulai Bangkitkan Kembali Bisnis Pariwisata
Banten
Level 1: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Level 2: Kota Tangerang Selatan.
Jawa Barat
Level 1: Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Jawa Tengah
Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal Pelni, dan Kereta Api Berlaku Selama PPKM 24 Oktober - 1 November
Yogyakarta