KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri melalui KOMPAS.com, saat ini terdapat 9 daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dianggap telah memenuhi sejumlah syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Adapun indikator yang dimaksud adalah angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Selain itu, jumlah pasien rawat inap akibat Covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (19/10/2021), 9 daerah di tiga provinsi berstatus level 1 pada PPKM 19 Oktober 2021 sampai 1 November 2021, yakni:
1. Jawa Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
2. Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali
3. Jawa Timur
- Kota Surabaya