Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Perayaan Maulid Nabi di Masa PPKM dari MUI dan Kemenag

Kompas.com - 14/10/2021, 18:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021 digeser pemerintah menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pergeseran ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: 10 Daerah di Indonesia dengan Angka Vaksinasi Covid-19 Terendah

Panduan penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi dari MUI dan Kemenag

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, tidak ada panduan khusus yang dibuat untuk perayaan peringatan Maulid Nabi.

Akan tetapi, hal itu bisa merujuk pada fatwa tentang penyelenggaraan ibadah.

"Secara khusus MUI tidak membuat panduan khusus tentang penyelenggaraan Maulid Nabi di tahun 2021 ini. Tapi itu akan bisa didapat dari fatwa-fatwa MUI yang ada terutama menyangkut Fatwa MUI Nomor 14 MUI Tahun 2020," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Pedoman Peyelenggaraan Peringatan Maulid Nabi dari Kemenag

Dalam fatwa tersebut, kata Anwar, dijelaskan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virusnya tidak terkendali maka umat Islam dilarang berkumpul dan/atau melakukan shalat berjamaah di masjid.

Hal itu karena berbahaya dan berisiko terjadi penularan yang sangat tinggi. Akan tetapi di daerah yang penularan virusnya sudah terkendali, maka umat Islam diperkenankan untuk kembali shalat berjemaah di masjid. Akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Ini penting kita lakukan sebagai langkah kehati-hatian supaya jangan muncul kembali kluster dan gelombang penularan baru," kata dia.

Baca juga: Penjelasan KFC dan MUI soal Isu Burger Mengandung Unsur Babi

Anwar menekankan, meski kasus Covid-19 sudah melandai, akan tetapi dalam menyelenggarakan Maulid Nabi harus tetap berhati-hati.

"Caranya yaitu dengan tetap menghormati protokol kesehatan yang ada karena kaidah yang harus kita utamakan dalam hal ini adalah dar'ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih, artinya meninggalkan dan menjauhi kemafsadatan harus kita dahulukan dan kedepankan dari mengambil kemashlahatan," tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa menyelenggarakan acara Maulid Nabi adalah hal baik. Tetpi jangan sampai gara-gara mengikuti acara tersebut klaster baru penularan virus terbentuk kembali sehingga masalah yang dihadapi membuat kehidupan kembali terpuruk.

Baca juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025

Panduan dari Kemenag

Tangkapan layar Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) termasuk pedoman peringatan Maulid Nabi Muhammad.Instagram Tangkapan layar Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) termasuk pedoman peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Senada dengan MUI, Kementerian Agama (Kemenag) juga memperbolehkan penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi di wilayah yang sudah aman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com