Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Bolehkah Tolak Penggeledahan?

Kompas.com - 23/10/2021, 06:30 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Jagad dunia maya diramaikan oleh viralnya video polisi yang melakukan penggeledahan secara acak terhadap seorang warga.

Dalam tayangan sebuah akun YouTube televisi nasional itu, warga terpaksa menyerahkan ponselnya.

Pemimpin Rainmas Backbone bernama Aipda MP Ambarita itu mengatakan polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.

Setali tiga uang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pemeriksaan ponsel diperbolehkan, selama tidak melanggar SOP dalam bertugas.

Pemeriksaan ponsel dapat berlaku dalam pemeriksaan terhadap pelaku kejahatan.

"Apakah polisi boleh melakukan pengecekan? Boleh, tergantung sesuai tidak dengan SOP. Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, boleh (periksa ponsel) kalau sesuai SOP," kata Yusri.

Namun menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

Lalu, apa yang bisa dilakukan masyarakat apabila mengalami peristiwa penggeledahan secara sewenang-wenang?

Baca juga: Viral, Video Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Kompolnas: Itu Keliru

1. Laporkan melalui aplikasi Propam Presisi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengingatkan, penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Poengky menyarankan warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu melapor melalui aplikasi "Propam Presisi" agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan.

Ia mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional. Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.

"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Baca juga: Kompolnas: Polisi Tak Boleh Periksa Ponsel Warga Tanpa Surat Perintah

2. Surat izin ketua pengadilan negeri setempat

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fickar menjelaskan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com