Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2021, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah potongan video salah satu acara televisi menampilkan polisi memeriksa paksa ponsel seorang pemuda, viral di media sosial Twitter.

Dalam video itu, terlihat pemilik ponsel keberatan ketika polisi ingin memeriksa ponselnya. Ia mengatakan, ponsel tersebut merupakan ranah privasinya.

Polisi kemudian menjelaskan bahwa polisi memiliki wewenang untuk memeriksa ponsel tersebut.

"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya," kata salah seorang petugas dalam video tersebut.

Setelah sempat adu mulut, pemilik ponsel akhirnya terpaksa memberikan ponselnya untuk diperiksa oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Maulid Nabi 2021: Hari Libur Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober

Adalah akun @xnact yang mengunggah cuplikan video tersebut. Hingga saat ini, video itu telah ditonton sebanyak 1,6 juta kali, dibagikan sebanyak 8.238 kali, dan disukai oleh 21,2 ribu warganet.

Saat ditelusuri, video tersebut bersumber dari akun tiktok, @donikusuma1999.

Akun tersebut juga mengunggah sambungan video dan menampilkan bahwa tak ada indikasi kejahatan yang dilakukan pemilik ponsel.

"Meski sempat terjadi perdebatan, Tim Raimas Backbone tidak menemukan adanya indikasi narkoba atau senjata tajam," kata narator dalam ending video.

Video lengkap di aplikasi TikTok dapat dilihat di sini dan di sini.

Baca juga: Mengenal WADA, Badan Antidoping Dunia yang Jatuhkan Sanksi untuk Indonesia

Respons Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku, tidak mengetahui konteks peristiwa dalam video itu, karena tidak merekam secara utuh.

Namun, ia berharap pimpinan kepolisian memberi atensi dan menindaklanjuti video yang viral ini.

Menurut Poengky, tindakan anggota kepolisian yang mengambil ponsel orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah merupakan hal yang keliru.

"Itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah, tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu. Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil ponsel?," sambung dia.

Baca juga: Apa Kesalahan Indonesia hingga Dapat Sanksi dari WADA Badan Antidoping Dunia?

Halaman:

Terkini Lainnya

Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com