Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar dan Mal di Daerah PPKM Level 1 Boleh Buka 100 Persen

Kompas.com - 23/10/2021, 11:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai dari 19 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.

Pada masa periode PPKM kali ini, setiap daerah dikategorikan dalam hal beberapa status, yakni level 3, level 2, dan level 1 berdasarkan jumlah kasus Covid-19.

Beberapa aturan pun disesuaikan selama masa perpanjangan PPKM kali ini, terutama yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat.

Selain aturan yang terkait dengan transportasi umum, pemerintah juga telah mengumumkan aturan baru yang berlaku untuk pasar, supermarket, dan mal di wilayah Jawa dan Bali yang berstatus level 1.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (19/10/2021), pemerintah telah mengizinkan pasar, supermarket, dan mal terbuka untuk 100 persen pengunjung di daerah berstatus Level 1 pada PPKM Jawa-Bali kali ini.

Baca juga: Sejumlah Daerah Masuk PPKM Level 1 Jawa-Bali, Berikut Aturannya

Aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1, yakni Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Di sembilan daerah tersebut, toko kelontong, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari Diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Akan tetapi, masyarakat yang hendak berkunjung ke supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak 14 September 2021.

Selain itu, pasar yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari juga bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Meski begitu, waktu aktivitas perdagangan tetap dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, anak di bawah usia 12 tahun juga dibolehkan masuk pusat perbelanjaan namun harus didampingi orang tua.

Tempat bermain anak dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan juga telah bisa dikunjungi dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Semua pengunjung dan pegawai pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan sebagainya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang teknisnya diatur oleh pemerintah daerah (Pemda).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com