Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Ini Aturan Baru Naik Pesawat

Kompas.com - 23/10/2021, 10:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

PPKM kali ini diperpanjang mulai dari 19 Oktober sampai 1 November 2021. Sama seperti sebelumnya, pada PPKM periode ini, setiap daerah dikategorikan dalam level 1-4 sesuai tingkat kasus penularan dan kematian akibat Covid-19.

Beberapa aturan pun disesuaikan dengan tujuan membatasi mobilitas masyarakat, termasuk untuk syarat perjalanan udara domestik.

Selama PPKM Darurat periode ini, pengguna transportasi udara tidak lagi menggunakan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Pelaku perjalanan udara domestik hanya boleh menggunakan hasil tes RT-PCR agar bisa ikut dalam penerbangan.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Aturan baru naik pesawat ini diterapkan untuk semua daerah di Jawa dan Bali dengan status level 1, level 2, dan level 3.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan yang diperbarui pada 19 Oktober 2021 itu menyebut bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk penumpang yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama atau dosis kedua.

Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali

Perbedaan dengan aturan PPKM sebelumnya

Sebelumnya, selain harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, pelaku perjalanan udara juga dibolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen untuk sebagai syarat penerbangan.

Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan begitu, pada aturan sebelumnya, hasil negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa dan Bali, sedangkan penerbangan dari atau menuju luar Jawa dan Bali tetap harus menunjukkan hasil tes RT-PCR.

Ketentuan itu tertulis dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan PPKM hingga 1 November: Mal Bisa Buka 100 Persen, Anak-anak Boleh ke Bioskop

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com