KOMPAS.com - Sopir bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang terlibat kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sopir bus yang bernama Sadira itu dikenai Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, Sadira terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang.
"Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," ujar Wibowo dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2024).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka
Wibowo mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini selain sopir bus.
Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan otobus (PO), karena ditemukan fakta tidak perpanjang uji KIR.
Selain itu ditemukan fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau high decker.
Sementara itu Kanit Laka Lantas Polres Subang Ipda Endang Sudrajat menuturkan, pihaknya masih mendalami kecelakaan tersebut saat ditanya kemungkinan pihak PO bus menjadi tersangka.
“Saya sedang lengkapi berkas,” terang Endang saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang
Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengungkapkan, dalam kasus tersebut perusahaan otobus (PO) bisa dijadikan tersangka.
Hal itu jika terdapat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan perusahaan dari hasil pemeriksaan kepolisian.
“Misalnya, PO lalai dalam pemeliharaan kendaraan dan menguji kelaikan bus ke instansi yang berwenang menjadi penyebab kecelakaan. Maka PO bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Iksan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.