Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Sopir, Bisakah Bos PO Bus Jadi Tersangka Laka di Ciater?

Kompas.com - 15/05/2024, 10:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sopir bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang terlibat kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sopir bus yang bernama Sadira itu dikenai Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, Sadira terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang.

"Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," ujar Wibowo dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2024).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Masih ada kemungkinan tersangka lain

Wibowo mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini selain sopir bus. 

Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan otobus (PO), karena ditemukan fakta tidak perpanjang uji KIR.

Selain itu ditemukan fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau high decker. 

Sementara itu Kanit Laka Lantas Polres Subang Ipda Endang Sudrajat menuturkan, pihaknya masih mendalami kecelakaan tersebut saat ditanya kemungkinan pihak PO bus menjadi tersangka.

“Saya sedang lengkapi berkas,” terang Endang saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Bos PO bus bisa jadi tersangka?

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengungkapkan, dalam kasus tersebut perusahaan otobus (PO) bisa dijadikan tersangka.

Hal itu jika terdapat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan perusahaan dari hasil pemeriksaan kepolisian.

“Misalnya, PO lalai dalam pemeliharaan kendaraan dan menguji kelaikan bus ke instansi yang berwenang menjadi penyebab kecelakaan. Maka PO bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Iksan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Tren
Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com