Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/05/2024, 18:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen pada Rabu (8/5/2024).

PT Paytren Aset Manajemen adalah perusahaan investasi syariah yang didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur. Salah satu produknya yang sempat viral adalah Paytren e-money.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari menyampaikan, PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," kata Yunita, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Temuan itu menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan tersebut.

Lantas, apa alasan OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paytren yang Lagi Trending di Twitter Gegara Video Ustaz Yusuf Mansur

Alasan izin PT Paytren Aset Manajemen dicabut

Menurut pemeriksaan OJK, pencabutan izin PT Paytren Aset Manajemen dilakukan karena perusahaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berupa:

  1. Kantor tidak ditemukan
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi atau Manajer Investasi Syariah.

Perusahaan ini juga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

OJK juga mewajibkan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesakan kewajiban kepada OJK melalui SIstem Informasi Penerimaan OJK.

Baca juga: Mengenal PayTren, Bisnis Yusuf Mansur yang Dulunya MLM

PT Paytren Aset Manajemen dibubarkan

Pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen menyebabkan perusahaan itu harus membubarkan operasionalnya.

OJK memberikan waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan terhitung sejak pencabutan izin usaha tersebut pada 8 Mei 2024.

Setelah dibubarkan, nama dan logo perusahaan tersebut juga dilarang digunakan untuk kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas tersebut.

Baca juga: Sempat Viral Butuh Dana Rp 200 Triliun, Yusuf Mansur: Itu Bukan buat Paytren

Profil PT Paytren Aset Manajemen

PT Paytren Aset Manajemen didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur.

Perusahaan ini resmi mengantongi surat izin OJK sejak 24 OKtober 2017 melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com