Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang STNK secara Online via Aplikasi Signal, Tanpa Perlu ke Samsat

Kompas.com - 05/05/2024, 14:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftarkan.

STNK terdiri dari identitas kepemilikan kendaraan bermotor, seperti nomor polisi, nama, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.

Setiap tahunnya, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK yang dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Selain datang ke Samsat, sekarang masyarakat dapat melakukan perpanjangan STKN secara daring (online) melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?


Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho mengatakan, perpanjangan STNK melalui aplikasi Signal dapat dilakukan untuk semua jenis kendaraan.

Perpanjangan tersebut bisa dilakukan baik kepemilikian pribadi maupun berkelompok dalam satu keluarga yang sama.

“Selain lebih mudah, pembayarannya juga lebih mudah karena dapat dibayarkan melalui e-wallet seperti Gojek, OVO, dan melalui transfer bank,” ujar Ris Andrian Rabu (1/5/2024).

Jika pembayaran telah selesai, masyarakat dapat memilih STNK yang sudah diperpanjang akan diambil di Samsat atau dikirimkan ke rumah melalui PT POS Indonesia.

Ris Andrian menuturkan, biaya perpanjangan STNK dapat dilakukan 60 hari sebelum masa berlaku habis.

Apabila sudah membayar 1-2 bulan sebelumnya, jatuh tempo pada tahun berikutnya berada pada bulan yang sama dan tidak dimajukan.

Baca juga: Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas

Cara perpanjangan STNK secara online

Dikutip dari laman Samsat Digital, berikut cara perpanjangan STNK secara online:

  1. Lakukan registrasi di aplikasi Signal dengan memasukkan data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi, dan melampirkan foto e-KTP
  2. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  3. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS dan registrasi sudah berhasil
  4. Klik notifikasi “lanjut proses pembayaran”
  5. Masukkan data kepemilikan kendaraan berupa pelat nomor
  6. Pilih salah satu bank yang tersedia
  7. Klik menu lanjut dan baca dengan seksama sebelum melakukan metode pembayaran melalui ATM atau internet banking
  8. Klik “lanjut” dan mulailah proses pembayaran.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Beda pengesahan STNK tahunan dan 5 tahunan

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/11/2023), terdapat perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Kasubditregident Dirlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Doni Prakoso menuturkan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengeshaan pada notice pajak setiap tahun.

Sementara itu, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK, yaitu lima tahun.

“Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK,” tutur Doni.

“(Perpanjangan STNK) tertera juga di plat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun,” jelasnya.

Selain itu, biaya pengesahan STNK tahunan juga dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, PNBP STNK roda dua dikenakan biaya Rp 100.000 dan roda empat senilai Rp 200.000.

Selain itu, perpanjangan STNK lima tahunan juga dikenakan biaya PNBP TNKB roda dua sebesar Rp 60.000 dan roda empat senilai Rp 100.000.

Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com