KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan video yang memperlihatkan seorang pria diduga sedang melakukan pungutan liar (pungli) di daerah Curug Ciburial, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Video tersebut diunggah oleh beberapa akun warganet, salah satunya di akun X (Twitter) @Pai_C1 pada Kamis (2/5/2024).
Dalam video tersebut, pelaku terlihat sedang meminta uang kepada rombongan pengunjung untuk biaya masuk.
Meski demikian, pelaku tidak memiliki karcis masuk atau bukti pembayaran yang diberikan kepada pengunjung.
"Saya di sini tidak kasih tiket. Saya jelasin kalau pos 1 punya tanah akses milik jalan kalau pos 2 punya wisata. Yang berhak di sini adalah saya bukan orang wisata," ujar pelaku di video.
Baca juga: Pengunjung Masjid Al Jabbar Bandung Kena Pungli Parkir Rp 25.000
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Yudi Santosa mengatakan, lokasi dugaan pungli yang beredar di media sosial berada di Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, bukan di Sentul.
Atas beredarnya video itu, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Selanjutnya Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (forkopimcam), dalam hal ini camat dan kapolsek sudah melakukan pengecekan, dan saat ini sudah memanggil pelaku yang bersangkutan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2024).
"Disbudpar sendiri memonitor untuk memastikan masalahnya seperti apa, tapi yang jelas kita tidak mentolerir adanya pungli di lokasi wisata," imbuhnya.
Yudi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap para pelaku wisata dan juga masyarakat melalui kelompok sadar wisata (pokdarwis).
Karenanya, ia menyayangkan masih adanya pungli di lokasi wisata.
"Oleh sebab itu, kita berkoordinasi dengan forkopimcam terlebih dahulu dalam menyelesaikan kasus seperti ini untuk mendudukan persoalannya dengan baik," tuturnya.
Baca juga: 7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf
Sementara itu, Camat Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Bakri Hasan mengatakan bahwa pelaku bernama Aang (35) merupakan warga setempat.
Bakri menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cibeureum RT 04/04 Desa Cibadak pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh saudara Aang terhadap pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Curug Ciburial dengan pungutan tiap kendaraan roda empat sebesar Rp 10.000," ujarnya terpisah.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Saudara Aang menyatakan dalam surat pernyataan tidak akan melakukan pungutan liar kembali dan terkait tanah milik orangtua saudara (jalanan) yang dilalui oleh pengunjung wisata akan di musyawarahkan kembali dengan pihak pengelola wisata curug di Desa bersama-sama pemerintahan desa dan muspika," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.