Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kompas.com - 28/04/2024, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional yang ada di Indonesia dari 34 menjadi total hanya 17 bandara.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit per tanggal 2 April 2024.

Keputusan Menteri ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia masih berstatus sebagai bandara internasional. Sementara 17 bandara lainnya berubah menjadi berstatus domestik.

Keputusan ini telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

Alasan pemangkasan jumlah bandara internasional

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan penetapan ini secara umum dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

Pihaknya mengklaim aturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. 

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata dia. 

Baca juga: KA Bandara YIA Xpress dan Reguler, Apa Bedanya?


Daftar 17 bandara internasional April 2024

Kementerian Perhubungan awalnya menetapkan terdapat 34 bandara internasional yang dibuka pada 2015-2021.

Namun, data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan hanya lima bandara internasional yang melayani penerbangan terjadwal dari atau ke luar negeri.

Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Kualanamu di Medan.

Sementara beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

Sejumlah bandara internasional lain disebutkan hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional atau bahkan sama sekali tidak memiliki layanan penerbangan internasional.

"Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ujar Adita.

Karena alasan tersebut, Kemenhub lantas hanya menetapkan 17 bandara berstatus sebagai bandara internasional. Berikut rinciannya.

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim di Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani di Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur

Baca juga: Bandara Terbaik Dunia 2024, Ada 2 dari Indonesia

Halaman:

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com