Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum

Kompas.com - 16/04/2024, 08:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri dokter TNI AD berinisial AP (34) ditetapkan tersangka dan sempat ditahan setelah membongkar kasus perselingkuhan suaminya.

AP, ibu yang memiliki bayi usia 1,5 tahun ini sudah bisa menghirup udara bebas usai dibebaskan dari tahanan.

Ia sebelumnya menjadi tersangka dan ditahan polisi usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu MHA dan dikenakan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah kasusnya mendapat perhatian luas dari publik, penahanan AP ditangguhkan. Ia kini bisa leluasa memberi Air Susu Ibu (ASI) eksklusif ke bayinya di luar tahanan.

Perjalanan kasus

Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengungkapkan, AP sebelumnya dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah perselingkuhan suaminya. 

Hal itu setelah AP dilaporkan melalui LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI dengan tanggal 21 Januari 2024.

AP dikenakan pasal 58 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: China Eksekusi Pasangan Selingkuh yang Lempar Dua Balita dari Lantai 15 Apartemen


Pendapat ahli hukum

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, menurutnya dalam kasus ini pihak kepolisian tidak memberikan kemanfaatan, apalagi keadilan.

Hibnu mempertanyakan sikap polisi yang sebelumnya melakukan penahanan kepada tersangka, padahal tidak ada upaya dari AP untuk melarikan diri.

Hibnu juga menekankan bahwa tersangka tidak seharusnya ditahan karena statusnya sebagai ibu dan mempunyai anak yang masih membutuhkan ASI.

“Penahanan itu tidak ada urgensinya. Seseorang yang ditahan umumnya karena dikhawatirkan melarikan diri. Tapi di kasus ini kepolisian menurut saya tidak berpikir komprehensif dan hanya mengejar kepastian,” ungkap Hibnu saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2024).

Lebih lanjut, Hibnu juga mengatakan seharusnya agar hukum sebab-akibat dari kasus, yaitu tentang perselingkuhan dapat diproses terlebih dahulu.

Lalu apabila Lettu Ckm MHA terbukti melakukan perselingkuhan, seharusnya kasus dapat dimenangkan oleh AP sebagai istri.

Menurut Hibnu, penanganan kasus ini dianggap serba terbalik dan justru posisi korban malah menjadi tersangka.

“Seharusnya diselidiki dulu apakah benar ada perselingkuhan, baru UU ITE. Apabila terbukti, nantinya pasal perzinahan itu akan lebih kuat dibandingkan UU ITE,” kata Hibnu.

Apabila dilihat lebih jeli, Hibnu mengatakan bahwa Pasal 48 dalam UU ITE mengatur tentang pemindahan data elektronik, bukan pencemaran nama baik.

Menurut Hibnu, pasal yang dikenakan kepada AP pun tidak sesuai karena pencemaran nama baik seharusnya dikenakan pasal 37 UU ITE.

Selain itu, dengan melakukan penahanan terhadap AP, Hibnu menilai bahwa kepolisian tidak memberikan perlindungan kepada perempuan.

“Karena tidak dilihat secara komprehensif, menurut saya dalam kasus ini Polda Bali wajib turun tangan,” ungkap Hibnu.

Baca juga: Survei Ungkap Profesi yang Paling Rentan Selingkuh di Tempat Kerja, Ini Daftarnya

Halaman:

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com