Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum

Kompas.com - 16/04/2024, 08:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri dokter TNI AD berinisial AP (34) ditetapkan tersangka dan sempat ditahan setelah membongkar kasus perselingkuhan suaminya.

AP, ibu yang memiliki bayi usia 1,5 tahun ini sudah bisa menghirup udara bebas usai dibebaskan dari tahanan.

Ia sebelumnya menjadi tersangka dan ditahan polisi usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu MHA dan dikenakan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah kasusnya mendapat perhatian luas dari publik, penahanan AP ditangguhkan. Ia kini bisa leluasa memberi Air Susu Ibu (ASI) eksklusif ke bayinya di luar tahanan.

Perjalanan kasus

Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengungkapkan, AP sebelumnya dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah perselingkuhan suaminya. 

Hal itu setelah AP dilaporkan melalui LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI dengan tanggal 21 Januari 2024.

AP dikenakan pasal 58 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: China Eksekusi Pasangan Selingkuh yang Lempar Dua Balita dari Lantai 15 Apartemen


Pendapat ahli hukum

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, menurutnya dalam kasus ini pihak kepolisian tidak memberikan kemanfaatan, apalagi keadilan.

Hibnu mempertanyakan sikap polisi yang sebelumnya melakukan penahanan kepada tersangka, padahal tidak ada upaya dari AP untuk melarikan diri.

Hibnu juga menekankan bahwa tersangka tidak seharusnya ditahan karena statusnya sebagai ibu dan mempunyai anak yang masih membutuhkan ASI.

“Penahanan itu tidak ada urgensinya. Seseorang yang ditahan umumnya karena dikhawatirkan melarikan diri. Tapi di kasus ini kepolisian menurut saya tidak berpikir komprehensif dan hanya mengejar kepastian,” ungkap Hibnu saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2024).

Lebih lanjut, Hibnu juga mengatakan seharusnya agar hukum sebab-akibat dari kasus, yaitu tentang perselingkuhan dapat diproses terlebih dahulu.

Lalu apabila Lettu Ckm MHA terbukti melakukan perselingkuhan, seharusnya kasus dapat dimenangkan oleh AP sebagai istri.

Menurut Hibnu, penanganan kasus ini dianggap serba terbalik dan justru posisi korban malah menjadi tersangka.

“Seharusnya diselidiki dulu apakah benar ada perselingkuhan, baru UU ITE. Apabila terbukti, nantinya pasal perzinahan itu akan lebih kuat dibandingkan UU ITE,” kata Hibnu.

Apabila dilihat lebih jeli, Hibnu mengatakan bahwa Pasal 48 dalam UU ITE mengatur tentang pemindahan data elektronik, bukan pencemaran nama baik.

Menurut Hibnu, pasal yang dikenakan kepada AP pun tidak sesuai karena pencemaran nama baik seharusnya dikenakan pasal 37 UU ITE.

Selain itu, dengan melakukan penahanan terhadap AP, Hibnu menilai bahwa kepolisian tidak memberikan perlindungan kepada perempuan.

“Karena tidak dilihat secara komprehensif, menurut saya dalam kasus ini Polda Bali wajib turun tangan,” ungkap Hibnu.

Baca juga: Survei Ungkap Profesi yang Paling Rentan Selingkuh di Tempat Kerja, Ini Daftarnya

Halaman:

Terkini Lainnya

Warga Israel Ramai-ramai Rusak Bantuan Indomie untuk Warga Gaza, AS dan Inggris Murka

Warga Israel Ramai-ramai Rusak Bantuan Indomie untuk Warga Gaza, AS dan Inggris Murka

Tren
Mengapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Mengapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tren
Cara Beli dan Harga Tiket Indonesia Vs Irak dan Filipina Kualifikasi Piala Dunia 2026

Cara Beli dan Harga Tiket Indonesia Vs Irak dan Filipina Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Obat China Dinilai Ampuh Atasi Masalah Kesehatan, Ini Menurut BPOM

Obat China Dinilai Ampuh Atasi Masalah Kesehatan, Ini Menurut BPOM

Tren
Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Tren
Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com