Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum

Kompas.com - 16/04/2024, 08:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri dokter TNI AD berinisial AP (34) ditetapkan tersangka dan sempat ditahan setelah membongkar kasus perselingkuhan suaminya.

AP, ibu yang memiliki bayi usia 1,5 tahun ini sudah bisa menghirup udara bebas usai dibebaskan dari tahanan.

Ia sebelumnya menjadi tersangka dan ditahan polisi usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu MHA dan dikenakan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah kasusnya mendapat perhatian luas dari publik, penahanan AP ditangguhkan. Ia kini bisa leluasa memberi Air Susu Ibu (ASI) eksklusif ke bayinya di luar tahanan.

Perjalanan kasus

Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengungkapkan, AP sebelumnya dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah perselingkuhan suaminya. 

Hal itu setelah AP dilaporkan melalui LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI dengan tanggal 21 Januari 2024.

AP dikenakan pasal 58 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: China Eksekusi Pasangan Selingkuh yang Lempar Dua Balita dari Lantai 15 Apartemen


Pendapat ahli hukum

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, menurutnya dalam kasus ini pihak kepolisian tidak memberikan kemanfaatan, apalagi keadilan.

Hibnu mempertanyakan sikap polisi yang sebelumnya melakukan penahanan kepada tersangka, padahal tidak ada upaya dari AP untuk melarikan diri.

Hibnu juga menekankan bahwa tersangka tidak seharusnya ditahan karena statusnya sebagai ibu dan mempunyai anak yang masih membutuhkan ASI.

“Penahanan itu tidak ada urgensinya. Seseorang yang ditahan umumnya karena dikhawatirkan melarikan diri. Tapi di kasus ini kepolisian menurut saya tidak berpikir komprehensif dan hanya mengejar kepastian,” ungkap Hibnu saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2024).

Lebih lanjut, Hibnu juga mengatakan seharusnya agar hukum sebab-akibat dari kasus, yaitu tentang perselingkuhan dapat diproses terlebih dahulu.

Lalu apabila Lettu Ckm MHA terbukti melakukan perselingkuhan, seharusnya kasus dapat dimenangkan oleh AP sebagai istri.

Menurut Hibnu, penanganan kasus ini dianggap serba terbalik dan justru posisi korban malah menjadi tersangka.

“Seharusnya diselidiki dulu apakah benar ada perselingkuhan, baru UU ITE. Apabila terbukti, nantinya pasal perzinahan itu akan lebih kuat dibandingkan UU ITE,” kata Hibnu.

Apabila dilihat lebih jeli, Hibnu mengatakan bahwa Pasal 48 dalam UU ITE mengatur tentang pemindahan data elektronik, bukan pencemaran nama baik.

Menurut Hibnu, pasal yang dikenakan kepada AP pun tidak sesuai karena pencemaran nama baik seharusnya dikenakan pasal 37 UU ITE.

Selain itu, dengan melakukan penahanan terhadap AP, Hibnu menilai bahwa kepolisian tidak memberikan perlindungan kepada perempuan.

“Karena tidak dilihat secara komprehensif, menurut saya dalam kasus ini Polda Bali wajib turun tangan,” ungkap Hibnu.

Baca juga: Survei Ungkap Profesi yang Paling Rentan Selingkuh di Tempat Kerja, Ini Daftarnya

Polisi perlu lihat kasus secara utuh

Agar kasus tersebut lebih jernih, Hibnu menyarankan agar kepolisian melihat kasus ini secara utuh.

Hibnu mengatakan bahwa proses pertama yang perlu diselidiki lebih dalam adalah suami yang diduga melakukan tindakan hukum.

“Seharusnya lebih dulu dituntaskan dugaan suami selingkuh, bukan istrinya dulu yang dikenakan UU ITE,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak PPA Polres juga harus menegaskan bahwa posisi AP dalam kasus tersebut merupakan korban dari perselingkuhan, bukan menjadi tersangka karena mengungkapkan hal tersebut.

Pihak PPA Polres juga seharusnya memberikan literasi kepada korban tentang apa yang harus dilakukan.

Apabila pihak Polres masih menggunakan UU ITE, kasus ini termasuk dalam delik aduan yang di dalamnya harus melakukan mediasi.

“Kalau dilihat dari prosesnya, kasus ini seharusnya dapat dilakukan mediasi karena berawal dari aduan, bukan delik umum dan dapat didamaikan terlebih dahulu. Tidak tiba-tiba diproses sampai dilakukan penahanan,” tuturnya. 

Baca juga: Ramai Unggahan Sebut Perilaku Selingkuh Tidak Bisa Disembuhkan, Benarkah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com