Ilustrasi uang tunai. Lokasi penukaran uang baru di kas keliling dan titik perbankan di wilayah Sumenep, Madura selama bulan Ramadhan 2024.
(DOK. Freepik/KrishnaTedjo)
JHT adalah program perlindungan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan jika mereka tidak lagi bekerja karena resign, pensiun, mengalami kecacatan, atau meninggal dunia.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa peserta dapat mencairkan JHT secara online maupun offline.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta jika mereka ingin mencairkan JHT, yakni:
1. Usia pensiun 56 tahun:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
2. Usia pensiun PKB pensiun
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lainnya
NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lainnya
NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
4. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lainnya
NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
5. Mengundurkan diri
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lainnya
Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lainnya
Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau buruh
Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lainnya
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
8. Cacat total tetap:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
9. Meninggal dunia
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
KTP atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
Keterangan perwalian anak dari pengadilan agama atau pengadilan negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada pengampu)
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
10. Klaim sebagian JHT 10 persen:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lainnya
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Perlu dicatat bahwa berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
11. Klaim sebagian JHT 30 persen
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lainnya
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta)
Syarat klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lainnya
NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta)
Dokumen perbankan:
Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan rekening peserta pada Bank pengajuan kredit
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami atau istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
KTP pasangan atau KK
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Gerhana Matahari Total 8 April 2024 Sudah Diberitakan di Tahun 1970, Ini Kata Pakar Astronomihttps://www.kompas.com/tren/read/2024/04/09/171500165/gerhana-matahari-total-8-april-2024-sudah-diberitakan-di-tahun-1970-inihttps://asset.kompas.com/crops/lK0hEslQG-t1NdE282SVF_tbTYs=/72x0:666x396/195x98/data/photo/2024/04/09/6614f40d032b2.jpeg