Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Platform Online Travel Agent Terancam Diblokir Kominfo, Apa Saja?

Kompas.com - 15/03/2024, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memblokir empat platform online travel agent (OTA) lantaran belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.

Kebijakan pendaftaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, Kominfo sudah mengirim surat dan berbicara dengan keenam platform OTA pada 5 Maret 2024 lalu.

"Mereka berkomitmen mendaftar. Kita berikan waktu mereka mendaftar sampai akhir Maret 2024," kata Usman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Dilansir dari laman Kominfo, berikut daftar platform online travel agent yang terancam diblokir Kominfo:

  1. Booking.com
  2. Agoda.com
  3. Airbnb.com
  4. Klook.com
  5. Trivago.co.id
  6. Expedia.co.id.

Baca juga: Terdaftar di PSE dan Tak Lagi Diblokir, PayPal: Kami Meminta Maaf pada Pengguna di Indonesia

4 platform online travel agent terancam diblokir Kominfo

Menurut penjelasan Usman, hingga Kamis (14/3/2024), 2 dari 6 platform OTA telah mendaftar PSE Lingkup Privat.

Sementara 4 lainnya belum mendaftar dan masih ditunggu hingga 31 Maret 2024.

"Sampai kemarin Airbnb dan Agoda sudah mendaftar," imbuh Usman.

Berikut 4 platform online travel agent yang terancam diblokir Kominfo:

  1. Booking.com
  2. Klook.com
  3. Trivago.co.id
  4. Expedia.co.id.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan, 4 platform tersebut belum mendaftar PSE Lingkup Privat, maka operasionalnya akan diblokir Kominfo.

"(Kalau tidak daftar PSE) ditutup atau diblokir," kata Usman.

Baca juga: Kominfo Blokir Platform yang Belum Mendaftar PSE, Apa Dampaknya?

Kategori PSE yang wajib daftar

Diberitakan Kompas.com (13/3/2024), kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat sudah berlaku mulai 20 Juli 2022.

Sejak awal pemberlakuannya, sejumlah perusahaan teknologi besar, baik asing maupun lokal sudah mendaftarkan diri.

PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar sampai tenggat yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan layanannya terancam diblokir Kominfo.

Mengacu pada Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet.

Kewajiban pendaftaran berlaku untuk 6 kategori PSE, yaitu:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com