Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online

Kompas.com - 15/03/2024, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses pengesahan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dapat dilakukan secara online.

Masyarakat selaku pemohon dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pengesalah STNK secara online, baik atas nama sendiri maupun orang lain.

Pemohon cukup menyiapkan data pengesahan STNK dan aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh di ponsel Android atau iOS.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024

Berikut cara pengesahan STNK atas nama orang lain secara online pada 2024.

Data pengesahan STNK

Kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2024), Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK).

Masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data sebagai berikut:

  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
  • Nama pemilik kendaraan
  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • E-KTP
  • Nomor rangka lima digit terakhir
  • Email.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Cara daftar SIGNAL

Jika data-data sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengeshan STNK satas nama orang lain secara online.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023), berikut cara mendaftar SIGNAL:

  • Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
  • Jika sudah Buka SIGNAL
  • Klik "Daftar di sini"
  • Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Unggah foto KTP
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email
  • Masuk ke SIGNAL
  • Klik "Masuk/Daftar"
  • Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.

Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com