Berikut cara pengesahan STNK atas nama orang lain secara online pada 2024.
Data pengesahan STNK
Kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2024), Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK).
Masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data sebagai berikut:
Jika data-data sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengeshan STNK satas nama orang lain secara online.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023), berikut cara mendaftar SIGNAL:
Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
Jika sudah Buka SIGNAL
Klik "Daftar di sini"
Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
Unggah foto KTP
Lakukan verifikasi wajah
Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email
Masuk ke SIGNAL
Klik "Masuk/Daftar"
Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.
Bila akun SIGNAL sudah siap, lanjutkan proses pengesahan STNK atas nama orang lain secara online dengan cara berikut ini:
Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan dokumen digital agar muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih milik keluarga satu KK
Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
Selanjutnya, klik tombol "Lanjut"
Muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan
Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Pada bagian konfirmasi data setelah dokumen berhasil ditambahkan, muncul menu opsi E-TBPKP dikirim melalui kantor pos atau dicetak secara mandiri
Perlu diketahui bahwa pengesahan STNK secara online hanya untuk pengesahan STNK tahunan. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Selanjutnya, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
Pilih salah satu bank untuk pembayaran
Klik "Lanjut"
Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Bagi pemohon registrasi yang memilih opsi cetak mandiri, E-TBPKP, dan E-Pengesahan (barcode) dapat dicetak pada halaman utama dengan memilih menu E-TBPKP dan E-Pengesahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Duduk Perkara Caleg PKS Cilegon Setop Air Warga Usai Gagal Terpilihhttps://www.kompas.com/tren/read/2024/03/15/080000065/duduk-perkara-caleg-pks-cilegon-setop-air-warga-usai-gagal-terpilihhttps://asset.kompas.com/crops/5bo9fcG0oGAFKGKs7rqb5LlO9Cs=/41x0:630x393/195x98/data/photo/2024/03/13/65f13bb36bd14.jpg