Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pemerkosa Gadis di Mobil Dinas Ternyata Caleg Perindo Gowa, Raih Suara Tertinggi

Kompas.com - 05/03/2024, 17:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Muh. Yusuf Hidayat Sabir (24) alias MYS alias UC, salah satu tersangka pemerkosa perempuan di Mobil Dinas milik pejabat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo pada Pemilu 2024.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Yusuf alias MYS atau UC saat ini tercatat sebagai caleg Partai Perindo dengan nomor urut 2 dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Gowa, Sulawesi Selatan. 

Menurut hasil perhitungan suara sementara atau real count yang masuk ke Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU), per Selasa (5/3/2024) sore dengan data masuk 69,21 persen, Yusuf meraih suara tertinggi dari 9 caleg Perindo di Dapil 1 Gowa lainnya.

Baca juga: Gadis Gowa Diperkosa Anak Pejabat di Mobil Dinas Orangtuanya

Sebagai gambaran, jumlah total suara sah partai politik dan calon yang masuk ke Partai Perindo di Pileg DPRD Kabupaten Gowa sebanyak 851. 

Yusuf mendapatkan 437 suara. Perolehan tersebut jauh mengungguli kandidat caleg lainnya seperti H. A. MUH. Amin Dani Putra yang meraih 310 suara, atau Guruh Dwi Prianggono dan Djuni Rizal Ranio Nurtani yang sama-sama meraih 58 suara.


Baca juga: 4 Fakta Kasus Pemerkosaan Siswa SD di Indramayu, Ibu Korban Syok dan Meninggal Dunia

Tanggapan Partai Perindo

Saat dikonfirmasi Kompas.com terkait salah satu caleg tersangkut kasus pemerkosaan, Selasa sore, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Gowa, Makmur Mangung, belum bisa berkomentar karena sedang berada di luar kota.

Makmur mengarahkan Kompas.com untuk menghubungi asistennya. Namun, saat ditanya, asisten Makmur enggan diwawancara.

Dihubungi sebelumnya oleh Kompas.com, Selasa pagi, Makmur menyatakan pihaknya bakal mengklarifikasi dengan partai terlebih dahulu.

Namun, ia menyatakan siap memberikan sanksi apabila Yusuf terlibat kasus tersebut.

"Yang jelas kalau dia anggota partai, maka partai akan memberikan sanksi sesuai ADRT," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Meskipun Yusuf adalah caleg Partai Perindo, Makmur mengungkapkan bahwa Yusuf bukanlah pengurus partai.

"Dia memang terdaftar sebagai Caleg Perindo, tetapi bukan pengurus partai. Jadi kalau sanksi partai kami belum bisa mengambil keputusan sebab dia bukan pengurus partai Perindo," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (5/3/2024).

Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan dan Revenge Porn Pandeglang Ungkap Kejanggalan, Pelaku Dituntut 6 Tahun Penjara

Tersangka bertambah

Diberitakan Kompas.com, Senin (4/3/2024), polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Muh. Yusuf Hidayat Sabir alias UC (24), MR (24), MQ (21) atas pemerkosaan seorang perempuan di dalam mobil dinas Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan. 

Sehari berselang, polisi lantas menetapkan tersangka baru, RM (25), dan total tersangka menjadi empat orang.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyatakan, tersangka RM tidak berada di lokasi kejadian. Namun, ia mengatur pertemuan antara korban, NM (20) dan UC alias Yusuf sebelum pemerkosaan.

Selain itu, polisi juga telah menyita satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com