Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - 01/03/2024, 09:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta yang status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) miliknya aktif berhak mendapatkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Salah satu manfaat yang dirasakan peserta adalah mendapat klaim dari BPJS Kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan tunggal.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, BPJS Kesehatan dapat menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan tunggal dengan dua syarat.

Salah satunya peserta harus menyertakan surat kepolisian yang menunjukkan mereka mengalami kecelakaan tunggal.

"Serta yang bersangkutan (korban) terdaftar sebagai peserta JKN aktif," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Kronologi Pengendara Terjerat Kabel di Medan, Biaya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Meski BPJS Kesehatan menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan tunggal, ada beberapa jenis kecelakaan lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (2/9/2024), simak jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024 berikut ini:

1. Kecelakaan untuk penumpang transportasi umum

BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung jenis kecelakaan untuk penumpang transportasi umum.

Jenis kecelakaan tersebut tidak ditanggung perawatannya oleh BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

2. Kecelakaan ganda

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung jenis kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih.

Jenis kecelakaan tersebut, kata Muttaqien, akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20.000.000.

BPJS akan menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan ganda apabila masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS.

Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!

3. Kecelakaan kerja

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, perawatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah peserta mengalami kecelakaan ketika perjalanan kerja.

BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Terkini Lainnya

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com