KOMPAS.com - Peserta yang status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) miliknya aktif berhak mendapatkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu manfaat yang dirasakan peserta adalah mendapat klaim dari BPJS Kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan tunggal.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, BPJS Kesehatan dapat menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan tunggal dengan dua syarat.
Salah satunya peserta harus menyertakan surat kepolisian yang menunjukkan mereka mengalami kecelakaan tunggal.
"Serta yang bersangkutan (korban) terdaftar sebagai peserta JKN aktif," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Kronologi Pengendara Terjerat Kabel di Medan, Biaya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski BPJS Kesehatan menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan tunggal, ada beberapa jenis kecelakaan lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (2/9/2024), simak jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024 berikut ini:
BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung jenis kecelakaan untuk penumpang transportasi umum.
Jenis kecelakaan tersebut tidak ditanggung perawatannya oleh BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung jenis kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih.
Jenis kecelakaan tersebut, kata Muttaqien, akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20.000.000.
BPJS akan menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan ganda apabila masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS.
Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, perawatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah peserta mengalami kecelakaan ketika perjalanan kerja.
BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.