Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata MK soal Kabar PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

Kompas.com - 16/02/2024, 13:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar ia masih dapat menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Gugatan dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut dilayangkan oleh Anwar pada 24 November 2023.

Dalam gugatannya, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dibatalkan.

Anwar meminta PTUN untuk mengabulkan gugatan itu untuk seluruhnya dalam pokok gugatannya.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi isi gugatan yang dilayangkan Anwar sebagaimana dikutip Kompas TV, Minggu (31/12/2024).

Terkait hal itu, belakangan beredar kabar bahwa PTUN mengabulkan gugatan Anwar sehingga ia bisa kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Lantas, apa kata MK soal hal tersebut?

Baca juga: Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres

Penjelasan MK soal Anwar Usman kembali menjadi ketua

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, kabar beredar yang menyebutkan gugatan Anwar dikabulkan oleh PTUN merupakan hal yang tidak benar.

Informasi tersebut, lanjut Fajar, dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang merupakan data umum tentang gugatan yang dilayangkan Anwar.

Fajar menjelaskan bahwa data umum itu memang dimuat dalam SIPP sewaktu gugatan didaftarkan.

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat," ujar Fajar dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/2/2024).

Tak hanya itu, SIPP PTUN Jakarta juga memuat amar putusan sela yang isinya bukanlah mengabulkan gugatan Anwar agar kembali menjadi Ketua hingga 2028 seperti yang termuat dalam pokok gugatannya.

"Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PAREKAT NUSANTARA) dan TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI)," tulis amar putusan tersebut.

Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

Perlu diketahui, gugatan Anwar terhadap Suhartoyo sebagai Ketua MK aktif saat ini bermula ketika jabatannya sebagai orang nomor satu di lembaga ini dicopot pada Selasa (7/11/2023).

Majelis Kehormatan (MK) MK menyatakan bahwa Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat ketika menangani uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Halaman:

Terkini Lainnya

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com