Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Quick Count Mulai Jam Berapa? Berikut Aturan Sesuai UU Pemilu

Kompas.com - 14/02/2024, 13:50 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Quick count atau hitung cepat hasil pemungutan secara serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 setelah pencoblosan selesai.

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penghitungan cepat ini menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, hasil quick count bukanlah resmi dari pemilu. Hasil resmi Pemilu 2024 tetap menunggu penghitungan suara secara manual oleh KPU.

Baca juga: Cara Kerja Quick Count dalam Memberikan Hasil Hitung Cepat Pemilu

Quick count mulai jam berapa?

Jadwal pelaksanaan quick count telah diatur dalam Pasal 449 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mengacu pada pasal tersebut, quick count atau hitung cepat hasil pemilu paling cepat dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara.

Sebagai informasi, pemungutan suara secara di Indonesia dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat. Dengan begitu, quick count akan dimulai pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat," bunyi pasal tersebut.

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa pelaksana kegiatan quick count hasil pemilu wajib
mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pihak yang melanggar ketentuan waktu pelaksanaan quick count dapat terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Baca juga: Apa Itu Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Perbedaanya

Link hasil quick count hari ini

Setidaknya, ada enam lembaga survei yang akan melakukan quick count, di antaranya Litbang Kompas, Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Poltracking Indonesia, dan Populi Center.

Bagi masyarakat yang ingin memantau hasil quick count secara online, bisa melalui telepon genggam yang terkoneksi dengan internet.

Berikut link live streaming hasil quick count Pemilu 2024 di 6 lembaga survei:

Masing-masing pelaksana quick count wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.

Enam lembaga survei yang menggelar quick count memiliki metodologi yang berbeda-beda.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com