Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2024 bagi Pemula

Kompas.com - 13/02/2024, 17:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilhan Umum (Pemilu) serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing daerah.

Dalam Pemilu 2024, pemilih dapat menggunakan suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, dalam Pemilu 2024 ada pemilih yang masih pemula alias baru mengikuti pemilu untuk pertama kalinya.

Untuk itu, berikut cara mencoblos di Pemilu 2024 bagi pemula:

Baca juga: Unggahan Viral, WNI di Malaysia Disebut Dipersulit Masuk DPT Pemilu 2024, Ini Penjelasan KBRI

Cara mencoblos di Pemilu 2024 bagi pemula

Tata cara pemilu di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam UU tersebut menyebutkan, penggunaan hak suara adalah dengan cara "mencoblos" pada surat suara, sebagaimana diatur pada pasal 353 Ayat (1) UU di atas.

Merujuk Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut cara mencoblos saat pemilu 2024:

  • Gunakan hak suara di TPS pada Rabu 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  • Bawa surat undangan atau Formulir C Pemberitahuan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  • Datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih.
  • Isi daftar hadir yang disediakan di lokasi TPS
  • Tunjukkan atau serahkan surat undangan atau Formulir C Pemberitahuan dan KTP-el ke petugas KPPS.
  • Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.
  • Jika sudah dipanggil maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
  • Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal ini pemilih harus:
    • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
    • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
    • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.
  • Masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
  • Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara Anda pada Pemilu 2024.

Baca juga: Link Cek DPT Online untuk Mengetahui Status Anda dalam Pemilu 2024

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com