KOMPAS.com - Pemilhan Umum (Pemilu) serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing daerah.
Dalam Pemilu 2024, pemilih dapat menggunakan suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, dalam Pemilu 2024 ada pemilih yang masih pemula alias baru mengikuti pemilu untuk pertama kalinya.
Untuk itu, berikut cara mencoblos di Pemilu 2024 bagi pemula:
Baca juga: Unggahan Viral, WNI di Malaysia Disebut Dipersulit Masuk DPT Pemilu 2024, Ini Penjelasan KBRI
Tata cara pemilu di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam UU tersebut menyebutkan, penggunaan hak suara adalah dengan cara "mencoblos" pada surat suara, sebagaimana diatur pada pasal 353 Ayat (1) UU di atas.
Merujuk Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut cara mencoblos saat pemilu 2024:
Baca juga: Link Cek DPT Online untuk Mengetahui Status Anda dalam Pemilu 2024