Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung Pilih Caleg, Bolehkah Hanya Mencoblos Partai?

Kompas.com - 08/02/2024, 20:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan digelar pada Rabu (14/1/2024).

Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat, berhak menyalurkan suaranya di bilik pencoblosan.

Pada Pemilu 2024, ada lima surat suara yang akan dicoblos, yakni presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Ini menjadi pemilu kedua yang dilakukan secara serentak di Indonesia.

Sayangnya, banyaknya nama calon anggota legislatif (caleg) tak jarang membuat bingung para pemilih, khususnya para lansia.

Lantas, bolehkah hanya mencoblos partai tanpa nama caleg?

Baca juga: Apa Itu Sirekap yang Digunakan KPU pada Pemilu 2024? Berikut Pengertian dan Bedanya dengan Situng


Hanya mencoblos nama partai

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ketentuan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

"Sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, dalam Pasal 53 ayat (2) dijelaskan bahwa suara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, salah satunya jika tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama caleg pada kolom yang tersedia.

Pada Pasal 53 ayat (5), disebutkan tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut:

  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, dinyatakan sah untuk partai
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari parpol yang mencalonkan
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai yang mencalonkan.

Selain itu, Idham juga menjelaskan bahwa tanda coblos lebih dari satu pada kolom nomor urut calon, atau nama partai politik yang sama, maka surat suara dinyatakan sah.

Kendati demikian, jika tanda coblos lebih dari satu, namun yang dicoblos berbeda antara nomor urut, nama, serta partai politiknya, maka suara tidak sah.

Baca juga: Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Surat Undangan Fisik, Ini Penjelasan KPU

Daftar peserta Pemilu 2024

Diketahui, sebanyak 23 akan berkontestasi dalam Pemilu 2024, 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh.

Berikut daftar partai yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  8. Partai Demokrat (PD)
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golongan Karya (Golkar)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh.

Sementara 6 partai lokal Aceh, yaitu:

  1. Partai Aceh
  2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
  4. Partai Darul Aceh
  5. Partai Nanggroe Aceh
  6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Baca juga: Awal Mula Ketua KPU Dilaporkan karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com