Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT INKA Buka Rekrutmen PKWT untuk 8 Posisi, Berikut Syaratnya

Kompas.com - 03/02/2024, 08:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Industri Kereta Api (INKA) membuka rekrutmen pegawai dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Manajer Humas dan Protokoler PT INKA Nuur Aisyah M. W menyampaikan, pendaftaran rekrutmen INKA tersebut dibuka hingga Rabu (7/2/2024).

Rekrutmen PT INKA Tahun 2024 bisa dicek di https://www.inka.co.id/karir/61,” kata Aisyah, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau calon pendaftar mewaspadai penipuan yang menyebut rekrutmen pegawai ini dipungut biaya.

"Rekrutmen PT INKA tidak dipungut biaya," jelas Aisyah. 

Baca juga: Rekrutmen ASN 2024: Cek Kuota, Formasi, dan Waktu Pendaftarannya

Baca juga: BUMN Pembuat Uang Peruri Buka Lowongan Kerja, Ini Cara Daftarnya!

Posisi yang dibuka

Terdapat delapan posisi yang dibuka pada rekrutmen PKWT PT INKA 2024, yaitu:

  1. Welding technology
  2. Teknologi proses
  3. Technology process management and rams
  4. Gudang-logistik
  5. Safety, health, and environment
  6. Humas dan protokoler
  7. Perbendaharaan dan asuransi
  8. Pengembangan SDM dan diklat.

Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Buka Belasan Lowongan Kerja, Simak Syaratnya!

Syarat daftar rekrutmen PT INKA

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diketahui dan dipenuhi oleh pendaftar untuk bisa mengikuti rekrutmen PT INKA. Berikut rinciannya:

Syarat khusus sesuai posisi yang dibuka

1. Welding technology

  • Pendidikan minimal D3 atau D4/S1 Teknik Mesin, Teknik Material, Teknik Metalurgi, atau Teknik Perkapalan
  • Lebih diutamakan memiliki sertifikat Welding Inspector, Welding Inspection, atau NDT
  • Lebih diutamakan pernah bekerja di industri manufaktur, dapat mengoperasikan software CAD, dan paham teknologi pengelasan.

2. Teknologi proses

  • Pendidikan minimal D4/S1 Teknik Mesin atau Teknik Elektro
  • Fresh graduate atau diutamakan berpengalaman di bidang yang relevan.

3. Technology process management and rams

  • Pendidikan minimal D4/S1 Teknik Industri, Teknik Elektro, atau Teknik Mesin
  • Lebih diutamakan memiliki pengalaman terkait pengelolaan Enterprise Resource Planning (ERP) system, penjadwalan, serta pengelolaan Manajemen Risiko
  • Lebih diutamakan memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menggunakan software microsoft project, SAP, atau Oracle Primavera.

4. Gudang-logistik

  • Pendidikan minimal D3 atau D4/S1 Teknik Mesin, Teknik Industri, atau Teknik Informatika
  • Fresh graduate atau diutamakan berpengalaman di bidang yang relevan.

Baca juga: Denda hingga Penjara, Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

5. Safety, health, and environment

  • Pendidikan diutamakan D3 atau D4/S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau jurusan lain yang relevan
  • Diutamakan memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum
  • Menguasai Microsoft Office
  • Siap ditugaskan di site projek.

6. Humas dan protokoler

  • Pendidikan diutamakan S1 Ilmu Komunikasi atau Desain Komunikasi Visual (DKV)
  • Memiliki kemampuan di bidang desain grafis, editing, videografi, fotografi, dan mampu membuat press release
  • Fresh graduate atau diutamakan berpengalaman di bidang yang relevan
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan sosialisasi yang baik serta mudah menjalin relasi dengan pihak lain.

7. Perbendaharaan dan asuransi

  • Pendidikan minimal S1 Keuangan atau Akuntansi
  • Fresh graduate atau diutamakan berpengalaman di bidang yang relevan.

8. Pengembangan SDM dan diklat

  • Pendidikan minimal S2 Psikologi
  • Memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP)
  • Diutamakan berpengalaman di bidang yang relevan.

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!

Syarat umum

  • Batasan usia per tanggal 31 Januari 2024 maksimal 25 tahun untuk lulusan D3, 27 tahun untuk lulusan D4/S1, dan 30 tahun untuk lulusan S2
  • IPK minimal 3,00
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik.

Syarat administrasi

  • Curriculum vitae (CV)
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 3x4
  • Scan KTP asli
  • Scan ijazah terakhir
  • Scan transkrip nilai
  • Scansertifikat yang dimiliki sesuai posisi yang dilamar, yakni:
    • Melampirkan sertifikat untuk posisi welding technology
    • Sertifikat Ahli K3 Umum untuk posisi safety, health, and environment
    • SIPP untuk posisi pengembangan SDM dan diklat
  • Menyertakan portofolio untuk jurusan S1 DKV (jika ada)
  • Surat pengalaman kerja (jika ada).

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com