KOMPAS.com - PT Industri Kereta Api (INKA) membuka rekrutmen pegawai dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Manajer Humas dan Protokoler PT INKA Nuur Aisyah M. W menyampaikan, pendaftaran rekrutmen INKA tersebut dibuka hingga Rabu (7/2/2024).
“Rekrutmen PT INKA Tahun 2024 bisa dicek di https://www.inka.co.id/karir/61 ,” kata Aisyah, saat dihubungi Kompas.com , Jumat (2/2/2024).
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau calon pendaftar mewaspadai penipuan yang menyebut rekrutmen pegawai ini dipungut biaya.
"Rekrutmen PT INKA tidak dipungut biaya," jelas Aisyah.
Baca juga: Rekrutmen ASN 2024: Cek Kuota, Formasi, dan Waktu Pendaftarannya
VIDEO
Baca juga: BUMN Pembuat Uang Peruri Buka Lowongan Kerja, Ini Cara Daftarnya!
Posisi yang dibuka
Terdapat delapan posisi yang dibuka pada rekrutmen PKWT PT INKA 2024, yaitu:
Welding technology
Teknologi proses
Technology process management and rams
Gudang-logistik
Safety, health, and environment
Humas dan protokoler
Perbendaharaan dan asuransi
Pengembangan SDM dan diklat.
Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Buka Belasan Lowongan Kerja, Simak Syaratnya!
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diketahui dan dipenuhi oleh pendaftar untuk bisa mengikuti rekrutmen PT INKA. Berikut rinciannya:
Syarat khusus sesuai posisi yang dibuka
1. Welding technology
Pendidikan minimal D3 atau D4/S1 Teknik Mesin, Teknik Material, Teknik Metalurgi, atau Teknik Perkapalan
Lebih diutamakan memiliki sertifikat Welding Inspector, Welding Inspection, atau NDT
Lebih diutamakan pernah bekerja di industri manufaktur, dapat mengoperasikan software CAD, dan paham teknologi pengelasan.
2. Teknologi proses
Pendidikan minimal D4/S1 Teknik Mesin atau Teknik Elektro
Fresh graduate atau diutamakan berpengalaman di bidang yang relevan.
3. Technology process management and rams
Pendidikan minimal D4/S1 Teknik Industri, Teknik Elektro, atau Teknik Mesin
Lebih diutamakan memiliki pengalaman terkait pengelolaan Enterprise Resource Planning (ERP) system, penjadwalan, serta pengelolaan Manajemen Risiko
Lebih diutamakan memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menggunakan software microsoft project, SAP, atau Oracle Primavera.
4. Gudang-logistik
Pendidikan minimal D3 atau D4/S1 Teknik Mesin, Teknik Industri, atau Teknik Informatika
Fresh graduate atau diutamakan berpengalaman di bidang yang relevan.
Baca juga: Denda hingga Penjara, Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum
5. Safety, health, and environment
Pendidikan diutamakan D3 atau D4/S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau jurusan lain yang relevan
Diutamakan memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum
Menguasai Microsoft Office
Siap ditugaskan di site projek.
6. Humas dan protokoler
Pendidikan diutamakan S1 Ilmu Komunikasi atau Desain Komunikasi Visual (DKV)
Memiliki kemampuan di bidang desain grafis, editing, videografi, fotografi, dan mampu membuat press release
Fresh graduate atau diutamakan berpengalaman di bidang yang relevan
Memiliki kemampuan komunikasi dan sosialisasi yang baik serta mudah menjalin relasi dengan pihak lain.
7. Perbendaharaan dan asuransi
Pendidikan minimal S1 Keuangan atau Akuntansi
Fresh graduate atau diutamakan berpengalaman di bidang yang relevan.
8. Pengembangan SDM dan diklat
Pendidikan minimal S2 Psikologi
Memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP)
Diutamakan berpengalaman di bidang yang relevan.
Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!
Syarat umum
Batasan usia per tanggal 31 Januari 2024 maksimal 25 tahun untuk lulusan D3, 27 tahun untuk lulusan D4/S1, dan 30 tahun untuk lulusan S2
IPK minimal 3,00
Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik.
Syarat administrasi
Curriculum vitae (CV)
Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 3x4
Scan KTP asli
Scan ijazah terakhir
Scan transkrip nilai
Scan sertifikat yang dimiliki sesuai posisi yang dilamar, yakni:
Melampirkan sertifikat untuk posisi welding technology
Sertifikat Ahli K3 Umum untuk posisi safety, health, and environment
SIPP untuk posisi pengembangan SDM dan diklat
Menyertakan portofolio untuk jurusan S1 DKV (jika ada)
Surat pengalaman kerja (jika ada).
Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.