Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bagasi Kereta, Ada Denda jika Barang Bawaan Melebihi Ketentuan

Kompas.com - 23/01/2024, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan mengenai bagasi kereta api tengah menjadi topik pembicaraan di media sosial TikTok.

Salah satu pengguna TikTok menyebutkan, aturan bagasi kereta api tidak tercantum pada layanan pemesanan tiket kereta sehingga tidak diketahui umum.

"Surat terbuka untuk @KAI121 agar informasi penting seperti ini bisa disosialisasikan lebih baik lagi, terutama kepada penumpang yang membeli tiket melalui @tiket.com dan @Traveloka Indonesia karena di platform tersebut tidak di infokan jumlah batasan bagasi penumpang. Terimakasih #kai #keretaapiindonesia," tulis pemilik akun TikTok @n**d*r*p***n*k**.

Dalam video tersebut disebutkan, layanan bagasi kereta api adalah gratis dengan maksimal berat barang bawaan adalah 20 kilogram.

Namun apabila berat bawaan penumpang lebih dari 20 kilogram, maka penumpang kereta api harus membayar biaya kelebihannya.

Aturan bagasi kereta api

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI memang menerapkan batas berat maksimum barang bawaan sebagaimana tercantum dalam aturan bagasi kereta api.

Penumpang dengan barang bawaan kurang dari 20 kg dipastikan mendapat layanan bagasi kereta api Rp 0 alias gratis.

Namun, jika barang bawaan melebihi kapasitas tersebut, akan dikenai biaya tambahan.

"Apabila penumpang tersebut membawa bagasi melebihi ketentuan maka akan dikenakan bea," kata Joni, saat dihubungi Kompas.com lewat pesan singkat.

Berikut aturan bagasi kereta api:

  1. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm kubik dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli.
  2. Jika penumpang membawa bagasi melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya kelebihan sebagai berikut:
    • Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kg
    • Kelas bisnis: Rp 6.000 per kg
    • Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kg.

Biaya kelebihan bagasi itu dibayarkan penumpang sebelum naik kereta api.

Baca juga: Besok, KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api 24 Persen, Simak Ketentuannya!

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com