Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Bagasi Kereta, Ada Denda jika Barang Bawaan Melebihi Ketentuan

KOMPAS.com - Aturan mengenai bagasi kereta api tengah menjadi topik pembicaraan di media sosial TikTok.

Salah satu pengguna TikTok menyebutkan, aturan bagasi kereta api tidak tercantum pada layanan pemesanan tiket kereta sehingga tidak diketahui umum.

"Surat terbuka untuk @KAI121 agar informasi penting seperti ini bisa disosialisasikan lebih baik lagi, terutama kepada penumpang yang membeli tiket melalui @tiket.com dan @Traveloka Indonesia karena di platform tersebut tidak di infokan jumlah batasan bagasi penumpang. Terimakasih #kai #keretaapiindonesia," tulis pemilik akun TikTok @n**d*r*p***n*k**.

Dalam video tersebut disebutkan, layanan bagasi kereta api adalah gratis dengan maksimal berat barang bawaan adalah 20 kilogram.

Namun apabila berat bawaan penumpang lebih dari 20 kilogram, maka penumpang kereta api harus membayar biaya kelebihannya.

Aturan bagasi kereta api

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI memang menerapkan batas berat maksimum barang bawaan sebagaimana tercantum dalam aturan bagasi kereta api.

Penumpang dengan barang bawaan kurang dari 20 kg dipastikan mendapat layanan bagasi kereta api Rp 0 alias gratis.

Namun, jika barang bawaan melebihi kapasitas tersebut, akan dikenai biaya tambahan.

"Apabila penumpang tersebut membawa bagasi melebihi ketentuan maka akan dikenakan bea," kata Joni, saat dihubungi Kompas.com lewat pesan singkat.

Berikut aturan bagasi kereta api:

  1. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm kubik dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli.
  2. Jika penumpang membawa bagasi melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya kelebihan sebagai berikut:
    • Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kg
    • Kelas bisnis: Rp 6.000 per kg
    • Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kg.

Biaya kelebihan bagasi itu dibayarkan penumpang sebelum naik kereta api.


Denda kelebihan bagasi kereta api

Apabila penumpang kereta api kedapatan membawa barang bawaan dengan berat dan ukuran yang melebihi ketentuan tetapi belum memiliki surat izin, PT KAI akan mengenai sanksi berupa denda.

Dilansir dari lama KAI, penumpang yang melanggar aturan bagasi kereta akan dikenakan denda dengan ketentuan berikut:

  • Denda penumpang kelas eksekutif: Rp 50.000 per 5 kg
  • Denda penumpang kelas bisnis atau ekonomi: Rp 30.000 per 5 kg
  • Denda penumpang kelas ekonomi non komersial: Rp 15.000 per 5 kg.

Perhitungan berat bagasi akan dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Aturan barang bawaan penumpang kereta api

Untuk barang bawaan yang dibawa penumpang, Joni memastikan bahwa barang tersebut bisa diletakkan di rak bagasi yang berada di atas tempat duduk.

"Atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," terang Joni.

Bagi penumpang kereta api dengan barang bawaan lebih dari 200 dm kubik atau berukuran 70 x 48 x 60 cm dilarang diletakkan di kabin kereta api.

Penumpang disarankan untuk mengangkut barang tersebut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Barang yang dilarang dibawa penumpang kereta api

Selain layanan bagasi, PT KAI juga mengatur jenis barang yang dibawa penumpang.

Terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa ketika naik kereta api. Berikut barang yang dilarang dibawa penumpang kereta api:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api atau tajam
  • Benda yang mudah terbakar atau meledak
  • Benda yang berbau busuk atau amis
  • Benda yang sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Dengan adanya ketentuan tersebut, semua pelanggan diharapkan mematuhi aturan bagasi kereta api sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/23/190000265/aturan-bagasi-kereta-ada-denda-jika-barang-bawaan-melebihi-ketentuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke