Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya

Kompas.com - 10/01/2024, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab telah menyepakati jumlah kuota haji asal Indonesia pada 2024, Senin (8/1/2024).

Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian kesepakatan (MoU) perhajian untuk musim haji 1445 Hijriah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penandatanganan itu dilakukan oleh dirinya dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah.

"Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi," kata dia, dilansir dari laman Kemenag.

Bersamaan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) juga telah menetapkan besaran biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta, lebih kecil dari usulan yang disampaikan Kementerian Agama.

Lantas, berapa jumlah kuota dan biaya haji 2024?

Jumlah kuota haji 2024

Yaqut mengatakan, kuota haji 2024 dari Indonesia disepakati sebanyak 241.000 jemaah.

"Jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241.000 orang," kata dia, masih dari sumber yang sama.

Jumlah tersebut merupakan terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia.

Yaqut merinci, jumlah tersebut terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi.

Sebelumnya, pada 2023, kuota jemaah haji hanya 229.000. Sementara pada 2022 lebih sedikit lagi karena pandemi Covid-19, yakni 100.051 jemaah.

Selain penambahan kuota haji 2024, Pemerintah Kerajaan Arab juga menyanggupi peningkatan beberapa layanan perhajian. Misalnya, terkait penempatan jemaah di Mina, kebebasan memilih penyedia layanan haji, dan lain-lain.

Baca juga: Jemaah Haji Khusus Sudah Bisa Lakukan Pelunasan Biaya Haji, JKN Jadi Syarat

Besaran biaya haji 2024

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 pada 9 Januari 2024.

Mengacu pada Keppres tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com