Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya

Kompas.com - 10/01/2024, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab telah menyepakati jumlah kuota haji asal Indonesia pada 2024, Senin (8/1/2024).

Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian kesepakatan (MoU) perhajian untuk musim haji 1445 Hijriah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penandatanganan itu dilakukan oleh dirinya dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah.

"Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi," kata dia, dilansir dari laman Kemenag.

Bersamaan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) juga telah menetapkan besaran biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta, lebih kecil dari usulan yang disampaikan Kementerian Agama.

Lantas, berapa jumlah kuota dan biaya haji 2024?

Jumlah kuota haji 2024

Yaqut mengatakan, kuota haji 2024 dari Indonesia disepakati sebanyak 241.000 jemaah.

"Jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241.000 orang," kata dia, masih dari sumber yang sama.

Jumlah tersebut merupakan terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia.

Yaqut merinci, jumlah tersebut terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi.

Sebelumnya, pada 2023, kuota jemaah haji hanya 229.000. Sementara pada 2022 lebih sedikit lagi karena pandemi Covid-19, yakni 100.051 jemaah.

Selain penambahan kuota haji 2024, Pemerintah Kerajaan Arab juga menyanggupi peningkatan beberapa layanan perhajian. Misalnya, terkait penempatan jemaah di Mina, kebebasan memilih penyedia layanan haji, dan lain-lain.

Baca juga: Jemaah Haji Khusus Sudah Bisa Lakukan Pelunasan Biaya Haji, JKN Jadi Syarat

Besaran biaya haji 2024

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 pada 9 Januari 2024.

Mengacu pada Keppres tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Halaman:

Terkini Lainnya

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com