Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya

Kompas.com - 10/01/2024, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab telah menyepakati jumlah kuota haji asal Indonesia pada 2024, Senin (8/1/2024).

Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian kesepakatan (MoU) perhajian untuk musim haji 1445 Hijriah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penandatanganan itu dilakukan oleh dirinya dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah.

"Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi," kata dia, dilansir dari laman Kemenag.

Bersamaan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) juga telah menetapkan besaran biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta, lebih kecil dari usulan yang disampaikan Kementerian Agama.

Lantas, berapa jumlah kuota dan biaya haji 2024?

Jumlah kuota haji 2024

Yaqut mengatakan, kuota haji 2024 dari Indonesia disepakati sebanyak 241.000 jemaah.

"Jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241.000 orang," kata dia, masih dari sumber yang sama.

Jumlah tersebut merupakan terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia.

Yaqut merinci, jumlah tersebut terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi.

Sebelumnya, pada 2023, kuota jemaah haji hanya 229.000. Sementara pada 2022 lebih sedikit lagi karena pandemi Covid-19, yakni 100.051 jemaah.

Selain penambahan kuota haji 2024, Pemerintah Kerajaan Arab juga menyanggupi peningkatan beberapa layanan perhajian. Misalnya, terkait penempatan jemaah di Mina, kebebasan memilih penyedia layanan haji, dan lain-lain.

Baca juga: Jemaah Haji Khusus Sudah Bisa Lakukan Pelunasan Biaya Haji, JKN Jadi Syarat

Besaran biaya haji 2024

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 pada 9 Januari 2024.

Mengacu pada Keppres tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut besaran Bipih jemaah haji 2024 pada masing-masing embarkasi:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334.

Besaran Bipih jemaah haji tersebut akan dipergunakan untuk biaya:

  • Penerbangan haji
  • Akomodasi Mekkah
  • Sebagian biaya akomodasi Madinah
  • Biaya hidup (living cost)
  • Visa.

Sementara besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya sebagai berikut:

  • Penerbangan
  • Akomodasi
  • Konsumsi
  • Transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
  • Perlindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Pelayanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  • Dokumen perjalanan
  • Biaya hidup (living cost)
  • Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com