Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsultasi Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 28/12/2023, 12:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kesehatan mental menjadi salah satu hal yang penting seperti juga menjaga kesehatan fisik.

Bagi yang ingin berkonsultasi mengenai kesehatan mental, Anda disarankan untuk mendatangi psikolog atau psikiater.

Untuk mendapatkan pelayanannya pun mudah. Kabar baiknya, layanan kesehatan mental termasuk salah satu yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis untuk layanan kesehatan mental ke psikolog.

Lalu, bagaimana cara berkonsultasi dengan psikolog dan psikiater memakai BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di Alfamart dan Indomaret dengan Mudah


Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Cara dapat layanan psikolog gratis pakai BPJS Kesehatan

1. Datangi faskes pertama

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di faskes pertama (FKTP) sebagai pelayanan dasar.

Di FKTP, peserta dapat memilih untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, yaitu puskesmas, dokter umum, klinik kesehatan, atau rumah sakit, dikutip dari Kompas TV.

Setelah itu, carilah informasi apakah di FKTP terdapat poli jiwa atau pelayanan psikologi.

Jika tidak ada, peserta dapat meminta surat rujukan ke pelayanan poli jiwa yang ada di fasilitas kesehatan rujukan.

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan NIK

2. Mengurus administrasi

Untuk mengurus administrasi, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu secara dalam jaringan (daring) ataupun luar jaringan (luring).

Peserta yang ingin mengurus administrasi daring, pendaftaran ke faskes rujukan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit tersebut.

Lalu, apabila peserta mengurus administrasi luring, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke faskes rujukan dari FKTP.

Nantinya, peserta dapat memilih psikolog atau psikiater mengikuti jadwal praktek psikolog atau psikiater.

Baca juga: Cara Daftar Autodebit BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

3. Melakukan konsultasi

Kemudian, peserta akan diarahkan untuk bertemu langsung dengan psikolog yang akan bertugas.

Mirip seperti di dokter, nantinya pasien akan menjalani beberapa tes untuk mendapatkan diagnosa sesuai kondisi mental peserta.

Apabila pasien dapat dilakukan rawat jalan, maka psikolog atau psikiater akan menjadwalkan konsultasi lanjutan hingga pasien pulih.

Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis, Setahun Sekali untuk Tahu Risiko Penyakit

4. Mengambil obat

Usai melakukan konsultasi, pasien yang berkonsultasi dengan psikiater akan dapat diberikan obat secara gratis.

Namun, apabila pasien berkonsultasi dengan psikolog, pasien tidak akan mendapatkan obat.

Perbedaan penanganan terjadi karena psikolog merupakan dokter spesialis yang berhak memberikan obat kepada pasiennya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/3/2023).

Sementara itu, psikolog adalah profesi non-dokter yang menjalani pendidikan selama empat tahun dan berfokus pada perawatan gangguan emosional dan mental pada pasien.

Sebagai informasi, beberapa obat-obatan untuk kesehatan jiwa yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain Risperidone, Alproate, Clozapine, dan Quetiapine.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Bisa Turun jika 3 Bulan Tak Bayar Iuran, Benarkah?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com