Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Parkir Liar di Yogyakarta Didenda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.com - 26/12/2023, 11:16 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Instagram baru-baru ini diramaikan dengan unggahan bernarasi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan atau liar di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan didenda Rp 50 juta.

Unggahan tersebut diposting oleh akun @under***, Senin (26/12/2023) dan sudah disukai sebanyak 6.879 kali.

Tak hanya itu, mereka yang parkir sembarangan juga disebutkan dapat dijatuhi pidana kurungan selama tiga bulan.

Pengunggah menuliskan, denda Rp 50 juta dan hukuman kurungan tiga bulan diatur dalam Pasal 50 (a) Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

"TIDAK MEMATUHI TANDA-TANDA PARKIR (RAMBU, MARKA, DAN TANDA LAINNYA). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 51 (a) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,-," tulis pengunggah di keterangan foto.

Baca juga: Ramai soal Parkir Tanpa Karcis, Bolehkah Konsumen Menolak untuk Tidak Membayarnya? Ini Penjelasan YLKI

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?

Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz buka suara soal unggahan bernarasi pengguna jalan yang parkir sembarangan akan didenda Rp 50 juta atau dijatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan tersebut.

Ia membenarkan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019.

Kendati demikian, hukuman akan dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN).

"Betul. (Penindakan) melalui instansi penegak Perda, kepolisian atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Satpol PP," ujar Aziz kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX-25R, Tunggangan Baru Satpol PP DIY

Aziz menambahkan, hukuman berupa denda Rp 50 juta dan kurungan selama tiga bulan bagi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring).

Ia juga menjelaskan, Dishub Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 agar pengguna kendaraan dapat parkir secara tertib.

"Bahkan penempelan stiker yang isinya imbauan dimaksud sudah sering kami lakukan sejak beberapa tahun, bukan hanya momentum Nataru saat ini saja," ungkap Aziz.

Baca juga: Ratusan Motor Terparkir Tahunan di Bandara Bali, Adakah Keringanan Tarif Parkir?

Pelaku parkir tak berizin juga terancam pidana

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa pihak yang melakukan akrtiivtas perparkiran tanpa izin atau liar juga terancam pidana.

Hal tersebut diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com