Ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut, salah satunya Pasal 52 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan juru parkir, tanpa surat tugas dari pejabat yang ditunjuk".
Sementara itu, Pasal 58 ayat (3) mengatur, setiap orang yang tidak memiliki izin mengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan insidental bisa dijatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Pihak yang menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta yang tidak berizin juga bisa dijatuhi hukuman kurungan dan denda yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (6).
Aziz mengatakan, masyarakat yang mengetahui praktik parkir liar di Yogyakarta dapat melaporkan temuan ini ke hotline aduan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta.
"(Nomornya) di 08971724000," pungkasnya.
Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.