Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bantah Telah Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi di Mojokerto

Kompas.com - 21/12/2023, 07:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menampilkan baliho calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di atas pos polisi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, viral di media sosial.

Dalam foto yang diunggah oleh akun @nar*** pada Selasa (19/12/2023), baliho itu terpasang persis di atas pos polisi.

Pengunggah juga menyertakan tangkapan layar respons akun Humas Polda Jawa Timur yang mengeklaim bahwa baliho itu dipasang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh kapolres mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak bawaslu dan sudah dibongkar. terimakasih sobat humas," bunyi tangkapan layar keterangan akun @HumasPoldaJatim.

Lantas, benarkah Bawaslu melakukan pemasangan baliho di atas pos polisi di Mojokerto?

Baca juga: Saat Prabowo Bilang Ndasmu Etik, lalu Direspons Anies dan Ganjar...

Penjelasan Bawaslu

Menanggapi hal itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at menegaskan bahwa pihaknya tidak memasang baliho itu.

"Saya pastikan bukan Bawaslu (yang melakukan pemasangan). Tidak mungkin Bawaslu ikut memasang," kata Aris saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Ia menjelaskan, pemasangan baliho sejumlah capres-cawapres memang sempat dilakukan di atas kantor polisi, tepatnya di perempatan Pekukuhan Mojosari (capres nomor urut 1) dan pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto (capres nomor urut 2).

Pihak Bawaslu pun telah berkoodinasi dengan tim kampanye masing-masing calon untuk menurunkan baliho tersebut.

"Langkah Bawaslu melakukan saran perbaikan terhadap pemasang, tim kampanye nomor urut satu dan dua melalui KPU Kabupaten Mojokerto, agar meneruskan saran perbaikannya yang isinya kami memberi ruang 1X24 jam, agar tim pasangan menurunkan baliho secara mandiri," ujarnya.

Baca juga: Daftar Panelis dan Moderator Debat Perdana Cawapres 22 Desember 2023

Beberapa jam setelah pesan itu disampikan, pihak masing-masing calon capres-cawapres sudah menurunkan baliho secara mandiri.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Passal 71 Ayat 1 Huruf (e), Aris mengingatkan bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang di fasilitas tertentu milik pemerintah.

Fasilitas umum yang dimaksud dalam aturan itu, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

"Dalam hal ini, pos polisi, baik yang berada di Pacing, Bangsal, Mojokerto maupun Pekukuhan Mojosari merupakan bagian integral yang tak bisa dipisahkan dari fasilitas
pemerintah," ujar Arif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim A Warits menuntut agar Polda Jatim meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka.

"Menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang telah merugikan Bawaslu secara kelembagaan melalui kanal resmi @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya," kata Warits, dikutip dari Antara, Rabu.

"Selain itu, mengunggah klarifikasi bahwa pemasangan APK dimaksud bukan dilakukan oleh Bawaslu," sambungnya.

Baca juga: Anies Tawarkan Program “Hotline Paris” jika Menang Pilpres 2024, Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Tren
Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Tren
BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

Tren
Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Tren
Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Tren
Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com