Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kabupaten dan Kota yang Sudah Umumkan Usulan UMK 2024, Mana Saja?

Kompas.com - 25/11/2023, 19:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Penetapan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah UMP ditetapkan, giliran pemeritah kabupaten/kota yang akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar pemerintah kabupaten atau kota menetapkan UMK paling lambat 30 November 2023.

"Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini," ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah

Daftar usulan UMK 2024

Beberapa kabupaten/kota telah mengumumkan usulan UMK setelah pemerintah provinsi mengumumkan besaran UMP 2024.

Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut daftar kabupaten/kota yang sudah mengumumkan usulan UMK 2024.

1. Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan agar UMK Kabupaten Bogor 2024 naik 14 persen atau sebesar Rp 632.000.

Hal tersebut disampaikan Iwan sebagai hasil dari Dewan Pengupahan Kabupaten di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2023).

Meski begitu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari menyampaikan, usulan UMK Kabupaten Bogor 2024 masih sebatas usulan.

"Keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat.

UMK Kabupaten Bogor pada 2023 sebesar Rp Rp 4.520.212. Bila upah mengalami kenaikan pada 2024, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp 5.153.041.

Baca juga: UMP DIY Naik Jadi Rp 2,1 Juta di 2024, Ini Perbandingannya sejak 2012

2. Kota Bekasi

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengungkapkan bahwa UMK 2024 naik 14,02 persen atau sebesar Rp 723.186.

Sebelumnya, UMK Kota Bekasi pada 2023 sebesar Rp Rp 5.158.248. Bila usulan tersebut diterima, artinya UMK Kota Bekasi 2024 menjadi Rp 5.881.434.

"Saya telah tanda tangani pengusulan UMK (naik) 14,02 persen dari tuntutan buruh yang sebelumnya 16 persen," ujar Gani dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Ia menjelaskan, usulan UMK Kota Bekasi 2024 didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dan usulan kenaikan upah minimum di Kabupaten Karawang sebesar 12 persen dan Kabupaten Bekasi sebesar 14 persen.

Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?

3. Kabupaten Lumajang

Daerah lain yang sudah mengumumkan usulan UMK 2024 adalah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

Disnaker Lumajang membeberkan bahwa UMK mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen dari Rp 2.200.607 pada 2023 menjadi Rp 2.281.465 pada 2024.

"UMK 2024 pasti naik, hasil rapat kemarin disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih diajukan tanda tangan ke Bu Pj," kata Kepala Bidang Industrialisasi Disnaker Lumajang Supriadi, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Meski diusulkan naik, usulan UMK Lumajang dapat berubah ketika berada di meja Gubernur Jatim. Keputusan akhir mengenai UMK Lumajang akan dikeluarkan oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jatim.

Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

4. Kota Madiun

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, UMK daerahnya diusulkan naik sebesar Rp 84.000.

Usulan kenaikan tersebut sebesar 3,48 persen dari UMK sebelumnya senilai Rp 2.190.216 menjadi Rp 2.274.276.

Maidi mengatakan, usulan kenaikan UMK Madiun telah mencukupi gaya hidup masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat, ia menilai, masyarakat sudah cukup dengan penghasilan seperti tahun sebelumnya bila UMK tidak dinaikkan pada tahun depan.

"Itu (kenaikkan UMK) sudah cukup. Kasarannya UMK tidak naik sudah cukup. Karena inflasi kami tekan. Pemerintah ini sudah mengatasi kesulitan warga tatkala inflasi naik," jelas Maidi.

Baca juga: Daftar UMP Se-Jawa, dari yang Tertinggi hingga Terendah

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com