Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Pematang Siantar Ungkap Alasan Satpol PP Copot Poster Ganjar

Kompas.com - 12/11/2023, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Poster Ganjar Pranowo yang terpasang di sejumlah titik di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara dicopot oleh personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Poster tersebut dipasang sejak Jumat (10/11/2023) malam guna menyambut kedatangan Ganjar di Pematang Siantar pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 11.50 WIB.

Pimpinan partai politik (parpol) pengusung Ganjar-Mahfud MD yang mengetahui peristiwa pencopotan poster lantas mendatangi Kantor Satpol PP Pematang Siantar yang terletak di Jalan MH Sitorus.

Kunjungan dilakukan setelah Ganjar meninggalkan Pematang Siantar. Namun, tidak ada satupun pejabat Satpol PP di kantor ketika pimpinan parpol tiba.

"Kami melihat dinamika yang terjadi di lapangan kurang bagus, kurang sehat dalam menyambut pesta demokrasi yang akan digelar," ujar Ketua DPC PDI-P Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan MKMK

Alasan Pemkot Pematang Siantar copot poster Ganjar

Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar angkat bicara perihal pencopotan poster Ganjar sebelum mantan Gubernur Jawa Tengah ini melakukan kunjungan.

Pemkot Pematang Siantar memastikan bahwa Satpol PP hanya melakukan penertiban atribut peserta pemilu sebelum masa kampanye berlangsung.

"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut tanda gambar peserta pemilu sebelum masa kampanye sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Penertiban atribut peserta pemilu dilakukan tanpa pandang bulu maupun intervensi dari pihak manapun.

Junaedi menambahkan, Satpol PP telah melakukan penertiban atribut peserta pemilu di sejumlah lokasi.

Seperti di kawasan SMP Negeri 4 Jalan Kartini, kawasan sekolah Yayasan Kartika Jalan Kartini, Kantor Satpol PP di Jalan MH Sitorus, Kantor DPRD, dan Lapangan H Adam Malik di Jalan Adam Malik Kota Pematang Siantar.

"Menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan kawasan pendidikan," jelasnya.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com