Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan akun SIGNAL telah dibuat, pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.
Dikutip dari indonesia.go.id, berikut cara perpanjangan STNK atas nama orang lain:
Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
Klik salah satu bank yang diinginkan
Klik "Lanjut"
Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kronologi Mertua Bunuh Menantu yang Sedang Hamil 7 Bulan di Pasuruanhttps://www.kompas.com/tren/read/2023/11/02/090000565/kronologi-mertua-bunuh-menantu-yang-sedang-hamil-7-bulan-di-pasuruanhttps://asset.kompas.com/crops/I6YgvcEYek0REFzukeabvOYYhWc=/0x0:750x500/195x98/data/photo/2023/08/21/64e2b6cd9aed2.jpg