Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023

Kompas.com - 02/11/2023, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online.

Perpanjangan STNK bisa dilakukan atas nama diri sendiri melalui aplikasi SIGNAL.

Selain itu, pemohon juga bisa memperpanjang STNK atas nama orang lain melalui aplikasi tersebut.

Berikut cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online:

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Dokumen yang dibutuhkan

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023), ada beberapa dokumen yang diperlukan sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Simak daftarnya berikut ini:

  • Nama pemilik kendaraan.
  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • E-KTP.
  • Nomor rangka mesin lima digit terakhir.

Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?

Cara daftar aplikasi SIGNAL

Sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, pemohon wajib mendaftar SIGNAL terlebih dahulu.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023), berikut cara mendaftar SIGNAL:

  • Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
  • Buka SIGNAL
  • Klik "Daftar di sini"
  • Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Unggah foto KTP
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
  • Jika sudah, masuk ke SIGNAL
  • Klik "Masuk/Daftar"
  • Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
  • Pilih menu yang dibutuhkan.

Baca juga: Penjelasan Korlantas soal Data STNK Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain

Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan akun SIGNAL telah dibuat, pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut cara perpanjangan STNK atas nama orang lain:

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
  • Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Klik salah satu bank yang diinginkan
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com