Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Keluhkan Oknum Koas Mengambil Gambar dan Video Saat Tangani Pasien di RS, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 15/10/2023, 08:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini lini masa media sosial diramaikan dengan konten dari co-assistant atau koas yang membagikan kegiatan mereka yang sedang menangani pasien di rumah sakit (RS).

Dikutip dari Fakultas Kedokteran Undiksha, koas adalah program profesi yang harus dilakukan oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter. Program ini dilakukan di rumah sakit dalam kurun waktu 1,5-2 tahun.

Namun demikian, salah satu warganet membagikan unggahan yang mengatakan bahwa merekam dan mengambil gambar saat sedang memberikan tindakan (penanganan) kepada pasien adalah dilarang.

Unggahan itu dimuat di akun X (Twitter) @BaseAnakFK pada Jumat (13/10/2023).

Dalam unggahan tertulis tidak boleh untuk mengambil gambar, foto, video, audio di area pelayanan rumah sakit. 

"Dok! wdyt tentang konten2 skarang yg berseliweran di sosmed yg dilakukan oleh oknum koas maupun dr ttg foto dan video2 yang diambil di area rumah sakit dan tindakan2 ke pasien trus diposting. emang boleh ya?" tulis dalam dalam unggahan.

Dikatakan juga, hal itu sesuai dengan Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 pada pasal 48 dan 51.

Selain itu, disebutkan pula bahwa hal tersebut juga diatur dalam UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 pada pasal 40.

Hingga Minggu (15/10/2023), unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 27.000 kali dan disukai lebih dari 250 pengguna.

Beberapa warganet turut berkomentar dalam unggahan tersebut. Beberapa mengatakan bahwa merekam dan mengambil gambar pasien dapat melanggar privasi.

"Bukannya udah jelas gak boleh karena melawan privasi pasien? di kode etik ga ada kah tentang confidentiality atau non malficience yang berlaku di lingkungan hospital Indonesia?" kata akun @BRITHWYF.

Lantas, bagaimana aturannya?

Baca juga: Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus di UU Kesehatan, Apakah Berdampak pada BPJS?

Penjelasan IDI dan Kemenkes

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto mengatakan bahwa setiap rumah sakit (RS) memiliki aturan dan ketentuan masing-masing.

Aturan ini tentu berlaku bagi pasien, perawat, dokter, dan semua pekerja dalam hal ini termasuk koas.

"Masing-masing RS punya aturannya. Kemudian terkait dengan UU Praktik Kedokteran sudah dicabut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/10/2023).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com