"(Untuk lebih lanjut) silakan tanya Kemenkes," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa UU Praktik Kedokteran dihapus dan diganti dengan UU Kesehatan baru.
"Kan akan dibuat aturan turunan yaa, kan memang pendidikan dokter (dikdok) dengan UU Kesehatan dihapuskan," ujarnya terpisah, Sabtu.
Ia juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan terkait dengan penggunaan konten media sosial yang dilakukan di RS.
Meski begitu, Siti menyampaikan, peraturan tersebut nantinya akan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Sampai saat ini pengaturan tentang konten media sosial belum ada. Nanti setelah UU Kesehatan ini akan diatur tentang hal ini (aturan penggunaan media sosial)," kata dia.
"Selama ini ada kode etik dari organisasi profesi dan institusi pendidikan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.