Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kabupaten/Kota yang Hapus Denda PBB Per Oktober 2023

Kompas.com - 15/10/2023, 07:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Oktober 2023.

Keringanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya menjelang akhir tahun ini.

Adapun, PBB adalah pajak bersifat kebendaan yang besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan.

PBB wajib dibayar oleh pemilik properti, seperti rumah, tanah, serta bangunan lain setiap tahun.

Berikut daftar daerah yang menggelar penghapusan denda PBB pada Oktober 2023.

Baca juga: 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Mana Saja?

1. Pemkot Semarang

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggelar program bebas denda tunggakan PBB pada 1-31 Oktober 2023.

Hal tersebut diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melalui akun Instagram resminya @bapenda.smg.

Penghapusan denda berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Wajib pajak dapat membayar PBB secara online melalui bimaqirs.bankjateng.com atau bimaqr.bankjateng.com.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri

2. Pemkot Dumai

Pemkot melalui Bapenda Dumai menggelar Relaksasi Pajak PBBP2 Kota Dumai Tahun 2023.

Keringanan PBB tersebut berlaku mulai 27 April sampai 30 November 2023.

Dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda Dumai, keringanan PBB yang ditawarkan berupa penghapusan pokok pajak PBB-P2 bagi veteran pada 2023 sebesar 100 persen.

Selain itu, Bapenda Dumai juga menghapus sanksi denda orang pribadi dan berbadan hukum dan 50 persen pembebasan pokok pajak PBB-P2 orang pibadi pada 1994-2022.

Di sisi lain, Bapenda Dumai memberikan pembebasan pokok pajak PBB-P2 sebesar 100 persen yang besarannya di bawah Rp 100.000.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Mobile Banking Mandiri

3. Pemkab Sumedang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang membebaskan sanksi denda untuk wajib pajak yang memiliki piutang PBB.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com