Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK

Kompas.com - 07/10/2023, 19:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain, viral di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh salah seorang pengguna Facebook di grup LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG.

Tangkapan layar postingan tersebut kemudian diunggah di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @tanyarlfes, Kamis (5/10/2023).

Tampak dalam tangkapan layar, pengguna mengaku dapat mengajukan dan mencairkan dana sebesar Rp 1 juta hanya dengan menggunakan KTP dari mesin pencarian Google.

"Lah kok bisa diterima haha. lumayan 1jt,gak bakal ku bayar juga ni,modal KTP ambil dari Google lolos kan. cobain aja iseng2 sapatau dapat juga,cek apk dikomentar," tertulis dalam unggahan.

Hingga Sabtu (7/10/2023) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,5 juta kali, disukai 12.100 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.200 warganet X.

Lantas, mungkinkah mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain?

Baca juga: Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal per September 2023, Cek Legalitas agar Tak Terjebak!


Pelanggaran hukum, tak seharusnya dapat cair

Saat dikonfirmasi, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan, penggunaan KTP orang lain merupakan pelanggaran.

"Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius," kata Sarjito kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Oleh karena itu, penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri seperti pada unggahan dapat dilaporkan kepada penegak hukum.

Sarjito mengatakan, pinjol berizin OJK seharusnya teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon peminjam.

Selanjutnya, pinjaman hanya dicairkan kepada masyarakat yang menggunakan identitas asli dan benar.

Dengan demikian, menurut Sarjito, transaksi layanan jasa keuangan ini dapat berjalan sebagaimana semestinya.

"Dan juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik," terangnya.

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!

KTP syarat utama ajukan pinjol

Ilustrasi pinjol. Sebuah unggahan yang menyebut dapat mencairkan dana pinjol menggunakan KTP orang lain, viral.Razorpay Ilustrasi pinjol. Sebuah unggahan yang menyebut dapat mencairkan dana pinjol menggunakan KTP orang lain, viral.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com