KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain, viral di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh salah seorang pengguna Facebook di grup LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG.
Tangkapan layar postingan tersebut kemudian diunggah di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @tanyarlfes, Kamis (5/10/2023).
Tampak dalam tangkapan layar, pengguna mengaku dapat mengajukan dan mencairkan dana sebesar Rp 1 juta hanya dengan menggunakan KTP dari mesin pencarian Google.
"Lah kok bisa diterima haha. lumayan 1jt,gak bakal ku bayar juga ni,modal KTP ambil dari Google lolos kan. cobain aja iseng2 sapatau dapat juga,cek apk dikomentar," tertulis dalam unggahan.
Hingga Sabtu (7/10/2023) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,5 juta kali, disukai 12.100 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.200 warganet X.
Lantas, mungkinkah mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain?
Baca juga: Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal per September 2023, Cek Legalitas agar Tak Terjebak!
Saat dikonfirmasi, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan, penggunaan KTP orang lain merupakan pelanggaran.
"Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius," kata Sarjito kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Oleh karena itu, penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri seperti pada unggahan dapat dilaporkan kepada penegak hukum.
Sarjito mengatakan, pinjol berizin OJK seharusnya teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon peminjam.
Selanjutnya, pinjaman hanya dicairkan kepada masyarakat yang menggunakan identitas asli dan benar.
Dengan demikian, menurut Sarjito, transaksi layanan jasa keuangan ini dapat berjalan sebagaimana semestinya.
"Dan juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik," terangnya.
Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!
Sementara itu, dilansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), identitas asli berupa KTP merupakan syarat utama agar pinjol langsung cair.
Pasalnya, penyedia jasa pinjaman dapat mengakses data diri calon peminjam secara lengkap hanya dengan menggunakan KTP.
Selain KTP, penyedia jasa pinjol biasanya akan mensyaratkan hal-hal berikut:
Sejumlah persyaratan tersebut akan sangat berdampak dalam persetujuan peminjaman dana.
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka besar kemungkinan pinjaman akan ditolak dengan mudah oleh pinjol resmi berizin dari OJK.
Tak sampai di situ, faktor penting lain yang memudahkan seseorang mendapat pinjaman online adalah melalui riwayat kredit.
Riwayat kredit adalah rekam jejak pinjaman dana yang telah dilakukan, baik melalui bank maupun layanan pinjaman lain.
Apabila tercatat pernah menunggak pembayaran cicilan atau bahkan tidak membayar, secara otomatis akan ada catatan tersendiri dari penyedia jasa pinjaman.
Baca juga: Kebijakan Daur Ulang Nomor Seluler Timbulkan Teror Pinjol, Ini Kata Kemenkominfo
Demi kepentingan keamanan, masyarakat diimbau untuk meminjam dana dari pinjol yang telah mengantongi izin dari OJK.
Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, seperti situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut empat cara cek pinjol legal atau ilegal:
Cara pertama untuk mengecek legalitas pinjol adalah melalui situs resmi, yakni:
Layanan pinjol ilegal atau legal dapat dicek melalui WhatsApp dengan langkah sebagai berikut:
Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.