Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar 879 Formasi PPPK Teknis dan Guru Pemkot Solo

Kompas.com - 22/09/2023, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 telah dibuka, Rabu (20/9/2023).

Sejumlah lembaga kementerian dan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah telah mengumumkan formasi kebutukan PPPK 2023. Salah satunya adalah Pemerintahan Kota (Pemkot) Solo.

Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho mengonfirmasi pembukaan PPPK 2023 di lingkungan Pemkot Solo

"Iya, benar," kata Herwin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Pihaknya menjelaskan, ada sebanyak 879 formasi yang dibuka oleh Pemkot Solo. Formasi itu terdiri dari PPPK Guru, PPPK Teknis, dan Tenaga Kesehatan.

Masing-masing membuka tiga jalur, yakni kebutuhan khusus, kebutuhan umum, dan kebutuhan penyandang disabilitas.

Namun, pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, tidak ada lowongan CPNS untuk Pemkot Solo.

Rincian formasi PPPK Pemkot Solo 2023

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), 879 formasi PPPK Pemkot Solo 2023 terdiri dari:

Berikut rincian jabatan masing-masing formasi:

1. PPPK Tenaga Guru

Mengacu pada Surat Pengumuman Nomor: KP.02.01/7076/IX/2023, PPPK Tenaga Guru Pemkot Solo dilaksanakan dengan dua jenis penetapan kebutuhan, yaitu kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Kisaran gaji PPPK Tenaga Guru di Pemkot Solo sebesar Rp 3.186.100-Rp 4.396.900. Berikut rincian formasinya:

  1. Ahli pertama Guru Agama Islam
  2. Ahli pertama Guru Agama Katolik
  3. Ahli pertama Guru Agama Kristen
  4. Ahli pertama Guru Bahasa Indonesia
  5. Ahli pertama Guru Bahasa Inggris
  6. Ahli pertama Guru Bimbungan Konseling
  7. Ahli pertama Guru IPA
  8. Ahli pertama Guru IPS
  9. Ahli pertama Guru Kelas
  10. Ahli pertama Guru Matematika
  11. Ahli pertama Guru Penjasorkes
  12. Ahli pertama Guru PPKN
  13. Ahli pertama Guru Seni Budaya
  14. Ahli pertama Guru IPA TIK.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

2. PPPK Tenaga Kesehatan

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: KP.02.01/7077/IX/2023, PPPK Tenaga Kesehatan Pemkot Solo membuka 264 formasi yang terdiri dari:

  • Kebutuhan khusus: 139 formasi
  • Kebutuhan umum: 119 formasi
  • Penyandang disabilitas: 6 formasi.

PPPK Tenaga Kesehatan di Pemkot Solo akan memperoleh gaji Rp 3.424.100-Rp 4.890.600. Berikut rincian formasinya:

  1. Ahli muda Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi
  2. Ahli muda Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  3. Ahli muda Dokter Spesialis Radiologi
  4. Ahli muda Dokter Spesialis THT-Bedah Kepala dan Leher
  5. Ahli muda Dokter Spesialis Urologi
  6. Ahli Pertama Administrator Kesehatan
  7. Ahli Pertama Apoteker
  8. Ahli Pertama Bidan
  9. Ahli Pertama Dokter
  10. Ahli Pertama Dokter Gigi
  11. Ahli Pertama Epidemiologi Kesehatan
  12. Ahli Pertama Fisioterapis
  13. Ahli Pertama Nutrisionis
  14. Ahli Pertama Perawat
  15. Ahli Pertama Radiografer
  16. Ahli Pertama Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
  17. Ahli Pertama Tenaga Sanitasi Lingkungan
  18. Terampil Asisten Apoteker
  19. Terampil Kebidanan
  20. Terampil Epidemiologi Kesehatan
  21. Terampil Nutrisionis
  22. Terampil Perawat
  23. Terampil Perekam Medis
  24. Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan
  25. Terampil Radiografer
  26. Terampil Sanitasi Lingkungan
  27. Terampil Terapis Gigi dan Mulut.

Informasi terkait kualifikasi masing-masing jabatan dapat diakses di sini.

3. PPPK Tenaga Teknis

Penetapan PPPK Tenaga Teknis diatur dalam Surat Pengumuman Nomor: KP.02.01/7078/IX/2023. Dalam surat pengumuman tersebut, PPPK Tenaga Teknis Pemkot Solo dibuka sebanyak 110 formasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Kebutuhan khusus: 88 formasi
  • Kebutuhan umum: 16 formasi
  • Penyandang disabilitas: 6 formasi.

Pelamar yang diterima PPPK Tenaga Teknis di Pemkot Solo akan mendapat gaji senilai Rp 3.166.100-Rp 4.396.600.

Berikut rincian formasi PPPK Teknis Pemkot Solo:

  1. Ahli pertama Analis Hukum
  2. Ahli pertama Analis Kebijakan
  3. Ahli pertama Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
  4. Ahli pertama Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  5. Ahli pertama Arsiparis
  6. Ahli pertama Pekerja Sosial
  7. Ahli pertama Pengendali Dampak Lingkungan
  8. Ahli pertama Perencanaan
  9. Ahli pertama Pranata Komputer
  10. Pemula Pemadam Kebakaran
  11. Pemula Pranata Pencarian dan Pertolongan
  12. Terampil Arsiparis
  13. Terampil Pranata Komputer
  14. Terampil Pranata SUmber Daya Manusia.

Informasi selengkapnya terkait PPPK Teknis di Pemkot Solo dapat diunduh di sini.

Baca juga: Tutorial Lengkap Buat Akun SSCASN dan Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com