Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Pangkas Vonis Hukuman Ferdy Sambo dkk

Kompas.com - 29/08/2023, 08:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mendapatkan vonis hukuman seumur hidup di tingkat kasasi.

Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara dikurangi masa hukumannya menjadi 10 tahun.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga mendapat keringanan hukuman berupa hukuman penjara 8 tahun. Ia sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Sementara mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara. Ia awalnya divonis 15 tahun penjara atas perannya di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Majelis Hakim yang bertugas dalam sidang tingkat kasasi ini terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggota yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Atas putusan tersebut, MA mengungkapkan alasan pemberian keringanan hukuman bagi para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?


Baca juga: Apa Itu Tes Poligraf yang Ramai Saat Sidang Ferdy Sambo dkk?

Alasan keringanan hukuman Ferdy Sambo dkk

Berikut alasan Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

1. Ferdy Sambo

Melalui putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai alasan yang membuat Sambo mendapatkan perbaikan vonis hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan kasasi, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Majelis Hakim mempertimbangkan pengabdian Ferdy Sambo selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri.

Baca juga: Menilik Kasus Jaksa Pinangki yang Penuh Kontroversi...

Hakim juga menyebutkan, Sambo telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Hal ini dianggap sesuai dengan tujuan pemidanaan untuk menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

Menurut Majelis Hakim, Sambo terbukti bersalah karena memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J. Namun, tindakan itu dipicu oleh sebuah peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa di Magelang disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga. Ini menjadi alasan yang bersangkutan marah besar kepada Brigadir J.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com