Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Batas Waktu untuk Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?

Kompas.com - 09/08/2023, 17:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengetahui batas waktu untuk melakukan klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja penting untuk diketahui.

Hal tersebut lantaran, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, baik itu orang dewasa maupun anak di bawah umur.

Santunan tersebut dapat berupa biaya perawatan, meninggal dunia, dan cacat tetap. Akan tetapi, santunan ini tidak berlaku bagi korban kecelakaan tunggal.

"Bayi usia 1 tahun pun berhak mendapatkan santunan ketika ia mengalami kecelakaan lalu lintas," ujar Humas Jasa Raharja DIY aryo W Kusuma dikutip dari laman resmi Jasa Raharja.

Baca juga: Mengenal Asuransi Jasa Raharja, dari Lingkup Jaminan hingga Cara Klaim

Lantas, adakah batas waktu klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja?


Baca juga: Cara Klaim Santunan Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Batas maksimal yang diberikan 6 bulan

Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono mengatakan, Jasa Raharja memberikan batas waktu untuk klaim santunan kecelakaan selama 6 bulan, terhitung sejak kecelakaan terjadi.

"Disebut santunan bukan klaim, usianya sampai 6 bulan setelah laka atau kecelakaan lalu lintas dan telah dibuat laporan kecelakaan saat laka," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Kemudian, apabila yang bersangkutan tidak mengajukan klaim santunan kecelakaan dalam batas waktu 6 bulan, maka hak santunan tersebut akan kedaluwarsa.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono sedang menjenguk seorang pasien di sebuah rumah sakit. Dok Humas Jasa Raharja Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono sedang menjenguk seorang pasien di sebuah rumah sakit.

Baca juga: Cerita Dini Indriani yang Kehilangan Uang di Sebuah Asuransi...

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 PP Nomor 17/1965 dan Nomor 18/1965 tentang hak santunan yang menjadi gugur atau kedaluwarsa.

"Kami imbau klaim harus diajukan secepatnya dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kedaluwarsa," jelas Rivan.

Lebih lanjut Rivan mengatakan, tidak ada syarat khusus bagi korban yang ingin klaim santunan Jasa Raharja.

"Prinsip kalau kecelakaan dibawa ke rumah sakit diregistrasi rumah sakit sebagai korban kecelakaan. Kemudian korban dilengkapi laporan kecelakaan saja. Gak ada syarat," ungkapnya.

"Namun, yang pasti motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak melanggar hukum dan bukan laka tunggal," tambahnya.

Baca juga: Cara Klaim Santunan Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Berapa besaran santunan kecelakaan yang diberikan?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia (RI) Erick Thohir berfoto bersama Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A, Komisaris Utama Jasa Marga Mohammad Zainal Fatah, dan salah satu peserta dalam acara Safety Riding Bersama Jasa Marga dan Jasa Raharja di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (6/8/2023).DOK. Jasa Raharja Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia (RI) Erick Thohir berfoto bersama Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A, Komisaris Utama Jasa Marga Mohammad Zainal Fatah, dan salah satu peserta dalam acara Safety Riding Bersama Jasa Marga dan Jasa Raharja di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (6/8/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta.

Halaman:

Terkini Lainnya

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Tren
Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com