Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Biaya Membersihkan Kotoran Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 06/08/2023, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kotoran yang menumpuk di dalam telinga dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan mengganggu pendengaran.

Namun, membersihkan telinga dengan cotton bud tidak dianjurkan karena justru membuatnya semakin terdorong ke dalam.

Menjadi salah satu bagian dari perawatan kesehatan, warganet pun penasaran soal apakah biaya membersihkan telinga ditanggung BPJS Kesehatan.

"Kalo mau ke poli THT cuma bersihin telinga aja itu bisa nggak yaa? Kalo bisa, pas ditanyain keluhannya apa bilangnya gimana ya? Terus, kira-kira bisa dicover BPJS nggak?" tanya warganet, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Apakah Biaya Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Lantas, apakah membersihkan kotoran telinga ditanggung BPJS Kesehatan?


Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online 2023

Ditanggung jika ada indikasi medis

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan penjaminan pengobatan kepada seluruh peserta.

Jaminan tersebut sesuai dengan kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku, termasuk pelayanan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT).

"Pembersihan telinga dapat dijamin oleh program JKN apabila terdapat keluhan peserta yang mengharuskan untuk pembersihan telinga berdasarkan indikasi medis sesuai kewenangan dokter," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya!

Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, prosedur membersihkan telinga yang ditanggung BPJS Kesehatan sangat bergantung pada kondisi peserta.

Misalnya, apabila penumpukan serumen atau kotoran telinga sudah mengakibatkan gangguan pendengaran, pusing, dan infeksi.

"Ataupun sakit telinga yang dapat memperburuk kondisi kesehatan pendengaran," lanjutnya, saat dihubungi terpisah, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Cara membersihkan telinga dengan BPJS Kesehatan

Ilustrasi cara pakai BPJS Kesehatan untuk membersihkan kotoran telinga.KOMPAS.com/Mela Arnani Ilustrasi cara pakai BPJS Kesehatan untuk membersihkan kotoran telinga.

Apabila ada indikasi medis dari dokter yang mengharuskan tindakan pembersihan telinga, peserta dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk menanggung biayanya.

Muttaqien menyampaikan, sama seperti layanan kesehatan lain, layanan THT ini hanya dapat diberikan kepada peserta aktif.

"Sehingga jika terdaftar sebagai peserta nonaktif, maka pelayanan tidak dapat diberikan," kata dia.

Sementara itu, cara membersihkan telinga dengan BPJS Kesehatan dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan.

Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?

Dengan demikian, peserta aktif dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu.

Barulah jika membutuhkan rujukan medis, FKTP akan mengarahkan pasien ke poli THT di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

"Jika langsung ke poli THT di rumah sakit maka belum sesuai dengan prosedur pelayanan di Program JKN," ungkap Muttaqien.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Perbedaan BPJS, JKN, dan KIS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com