KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap fakta dan dugaan terbaru atas sejumlah penemuan kerangka bayi hasil hubungan inses ayah dan anak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, pelaku R (57) dan E (26) diduga sudah melakukan hubungan inses sejak 2013.
"Sementara itu, penguburan (bayi) dilakukan dari 2014 sampai 2021," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/5/2023).
Hubungan inses antara R dan E diketahui dilakukan di sebuah gubuk yang menjadi tempat tinggal mereka di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Baca juga: Apa Itu Hubungan Inses yang Bisa Melahirkan Bayi Cacat Bawaan? Ini Penjelasan Dokter
Berikut ini fakta tentang pembunuhan bayi inses di Banyumas:
Fakta pertama dari kasus pembunuhan bayi hasil inses di Banyumas, E merupakan anak pertama dari istri ketiga R.
R mulanya mempunyai tiga istri, namun, R kini telah menceraikan istri pertama dan keduanya.
"Istri pertama dinikahi secara sah. Sedangkan istri kedua dan ketiga nikah siri," ujar Kompol Agus, Senin (26/5/2023).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan R sebagai tersangka.
Baca juga: Terungkap, Identitas Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Ternyata Seorang Mahasiswa
Baca juga: Apa Itu Inses, seperti Kasus yang Sedang Ramai di Banyumas?
"Pengakuan R ada tujuh (bayi inses yang dibunuh)," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka tersebut, pihak kepolisian kembali menggali kebun tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung. Tepatnya yakni berada di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Penggalian dilakukan untuk menemukan jasad tiga bayi lainnya yang dibunuh oleh tersangka. Akan tetapi, hingga Senin (26/5/2023) pukul 13.30 WIB, pencarian belum membuahkan hasil.
Agus mengungkapkan, R mengaku bahwa bayi-bayi hasil dari hubungan terlarang dengan anaknya itu dibunuh sesaat setelah bayi tersebut dilahirkan.
Setelah dibunuh, bayi itu kemudian dibungkus kain dan dikuburkan di kebun.