Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Inses, seperti Kasus yang Sedang Ramai di Banyumas?

Kompas.com - 27/06/2023, 08:17 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus incest atau inses antara ayah dan anak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

Diberitakan Kompas.com, Senin (26/6/2023), diketahui bahwa inses antara ayah dan anak di Banyumas telah berlangsung sejak 2013 atau selama 10 tahun.

Dari hubungan inses antara tersangka R (57) dan anaknya E (26), telah dilahirkan tujuh orang anak dan seluruhnya dibunuh.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, penguburan ketujuh bayi dilakukan mulai 2013-2021.

Baca juga: Identitas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Sulteng, Terbaru Perwira Polri


Baca juga: Mengenal Kondisi Asam Lambung pada Anak-anak dan Bayi

Lantas, apa itu inses?

Mengenal apa itu inses...

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.

Dikutip dari laman kpai.go.id, inses tergolong salah satu kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat karena bertentangan dengan hukum.

Kasus yang terkait dengan inses termasuk dalam golongan pemerkosaan.

Tindakan pemerkosaan atau kejahatan seksual ini secara umum dialami oleh perempuan yang masih anak-anak atau remaja.

Pada umumnya, pelaku dan korban berasal dari stratifikasi sosial yang rendah.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Tidak selalu dijatuhi hukuman mati

Selain itu, kekerasan seksual ini dapat terjadi karena faktor lingkungan dan latar belakang psikis dari pelaku.

Hal yang paling menyedihkan adalah ketika pemerkosaan dilakukan oleh orang terdekat korban yang masih memiliki hubungan darah.

Padahal, seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing korban.

Menurut KPAI, banyak kasus pemerkosaan yang terjadi antara ayah dan anak yang masih di bawah umur, kakak dan adik, bahkan antara ibu dan anak kandungnya sendiri.

Kekerasan seksual dalam bentuk inses tidak selalu dijatuhi hukuman mati, meskipun banyak negara yang menjatuhi hukuman mati untuk kasus ini.

Baca juga: Viral, Video Eks Polwan Polda Sulteng Mengaku Dipecat karena Tolak Bebaskan Tersangka Kasus Pemerkosaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com